Tersangka Tabrak Lari Dibekuk.
Tersanka Edy Susilo Digelandang Petugas Bersama Barang Bukti Mobil Pikupnya. |
Polisi membekuk Edy Susilo ( 35) warga Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, pengemudi mobil type L300 Nopol R 1754 GH, tersangka tabrak lari yang dialami Ruly Aditya ( 14) warga Desa Kalangketi, Kecamatah Sukomoro, di pertigaan Jalan Diponegoro, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Minggu ( 29/10) lalu.
Tersangka Edy Susilo, berhasil ditemukan dalam kurun waktu lima jam oleh anggota satlantas Polres Magetan yang melakukan penyelidikan kasus tabrak lari tersebut. " Dalam kurun waktu lima jam pelaku berhasil kita bekuk," kata AKP Suyatni, Kasubag Humas Polres Magetan, Selasa ( 31/10).
Tersangka sempat menyembunyikan kendaraanya agar tidak ditemukan polisi, namun sejumlah saksi mata melihat kendaraan tersebut berada diarea pasar sayur Plaosan." Ada saksi yang melihat kendaraan tersebut berada di area pasar sayur Plaosan, selanjutnya kita adakan penyelidikan ke lokasi tersebut," ujar AKP Suyatni.
Dalam peristiwa tersebut, korban yang mengendarai motor merk Jupiter Nopol AE 4519 PE mengalami luka parah dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan serius di RSUD dr Sayidiman Magetan.
Posting Komentar untuk "Tersangka Tabrak Lari Dibekuk."