WARTA BARU

Anggota DPRD Banjar Arrasyid Jadi Tersangka Dapur MBG Fiktif

Anggota DPRD Banjar Arrasyid

BANJAR
– Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, Arrasyid Ridlo Muharram, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, seorang warga disebut mengalami kerugian Rp243,1 juta setelah menyerahkan dana dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

Kasus tersebut berkaitan dengan tawaran pembangunan dapur SPPG di wilayah Wargamulya, Kota Banjar. Arrasyid diduga menawarkan investasi kepada korban dengan janji mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang diserahkan.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan adanya realisasi pembangunan dapur SPPG sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang telah diberikan korban diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan lain.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi Sayang Buana mengatakan, uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi dan kegiatan Arrasyid.

Kemungkinan uang milik korban justru digunakan tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, hingga renovasi rumah keluarga,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Bermula dari Tawaran Investasi Dapur SPPG

Perkara tersebut bermula pada 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Arrasyid bersama Eko Daryanto mendatangi kediaman korban, Imas Yulia Nurhasanah, di Lingkungan Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Dalam pertemuan tersebut, Arrasyid disebut meminta modal sebesar Rp250 juta untuk keperluan pembukaan dapur SPPG. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan keuntungan 10 persen.

Modal beserta keuntungan itu dijanjikan kembali kepada korban paling lambat pada 10 Januari 2025.

Korban yang tidak memiliki dana sesuai jumlah yang diminta kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Penyerahan awal dilakukan secara tunai sebesar Rp49 juta yang disebut untuk keperluan pengurusan perizinan melalui notaris.

Setelah itu, pemberian dana kembali dilakukan melalui transaksi tunai dan transfer. Total uang yang diserahkan korban akhirnya mencapai Rp243,1 juta.

Akan tetapi, ketika batas waktu pengembalian tiba pada 10 Januari 2025, korban tidak menerima kembali modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Dapur SPPG yang menjadi tujuan investasi juga tidak kunjung terealisasi.

Setelah jatuh tempo pada 10 Januari 2025, tersangka tidak mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan,” kata Pramono.

Korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polres Banjar. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jabar tertanggal 9 Mei 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, berkas perkara Arrasyid telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Status tersebut dituangkan dalam surat Nomor B-1484/M.2.32/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Arrasyid Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang

Selain perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Arrasyid sebelumnya juga menjadi sorotan karena tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Banjar selama beberapa bulan.

Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar mencatat Arrasyid tidak hadir secara berturut-turut sejak Desember 2025 hingga April 2026. Pemanggilan secara lisan dan tertulis telah dilakukan, tetapi Arrasyid tetap tidak menghadiri persidangan etik terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Ketua BK DPRD Kota Banjar Emay Siti Muludjum mengatakan berbagai tahapan pemanggilan telah ditempuh sebelum proses persidangan dilakukan.

Kami sudah melakukan semua tahapan prosedur, mulai dari pemanggilan secara lisan hingga tertulis. Sampai akhirnya turun keputusan untuk disidangkan, namun yang bersangkutan tetap tidak bisa hadir dalam persidangan,” kata Emay, Selasa (2/6/2026).

Badan Kehormatan kemudian mengambil keputusan pemberhentian sementara terhadap Arrasyid. Surat keputusan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Banjar pada 20 Mei 2026 untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.

Sejalan dengan keputusan tersebut, gaji dan tunjangan Arrasyid sebagai anggota DPRD dihentikan sementara sejak akhir Mei 2026 sambil menunggu keputusan mengenai status akhirnya.

Ditangkap di Jakarta Timur

Dalam proses penyidikan kasus pidana, Arrasyid juga disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut membuat Satreskrim Polres Banjar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026.

Polisi kemudian berhasil menemukan Arrasyid di kediaman seorang kerabatnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Arrasyid akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya,” ujar Pramono.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Wanto Riswanto, Eko Daryanto, serta Koordinator Badan Gizi Nasional Kota Banjar Dicky Priatno Tarigan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia atas nama korban serta satu lembar catatan penyerahan uang.

Atas perkara tersebut, Arrasyid dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan. Kedua ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Hingga perkembangan terakhir dalam perkara ini, Arrasyid telah berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Penyidikan juga telah dilengkapi dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta penyitaan barang bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image