Eks Presiden Mahasiswa Unaya Minta Gubernur Aceh Cari Solusi Tambang Ilegal
| Imam Gunawan Minta Penertiban Tambang Aceh Tak Abaikan Masyarakat |
BANDA ACEH — Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama (Unaya), Imam Gunawan, meminta Pemerintah Aceh mengedepankan solusi yang berpihak kepada masyarakat dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pernyataan tersebut disampaikan Imam menanggapi wacana penertiban hingga penghentian aktivitas pertambangan ilegal di Aceh. Menurut dia, penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus dibarengi kebijakan yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
Imam menilai upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam merupakan langkah yang perlu didukung. Namun, kebijakan tersebut, menurut dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada tindakan penertiban tanpa memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penertiban tambang tidak boleh dipandang sebatas persoalan legalitas versus ilegalitas. Ada realitas sosial dan ekonomi yang sangat mendasar. Ribuan masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pertambangan tersebut. Jika pemerintah hanya datang untuk menutup tanpa memberikan jalan keluar, maka kebijakan itu berpotensi memicu meningkatnya pengangguran dan kemiskinan ekstrem,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dorong Pembentukan WPR dan Penerbitan IPR
Sebagai alternatif penyelesaian, Imam mendorong Pemerintah Aceh menyusun regulasi yang memberikan ruang bagi pertambangan rakyat agar dapat berlangsung secara legal dan terawasi.
Salah satu langkah yang disorot adalah realisasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertambangan.
Menurut Imam, Pemerintah Aceh memiliki ruang kewenangan untuk mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari pertambangan rakyat.
“Formalisasi sektor pertambangan rakyat melalui IPR merupakan manifestasi tata kelola yang humanis dan berkeadilan. Dengan adanya legalitas, negara dapat memberikan kepastian hukum, melakukan pembinaan terkait keselamatan kerja, sekaligus mengendalikan dampak lingkungan secara terukur,” ujarnya.
Disebut Berpotensi Tambah PAD
Imam juga menilai penataan dan legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Menurutnya, apabila sektor tersebut memiliki legalitas, pemerintah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Di sisi lain, kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola secara resmi dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Imam meminta Gubernur Aceh bersama instansi teknis tidak mengambil langkah represif secara terburu-buru sebelum tersedia peta jalan penyelesaian persoalan pertambangan rakyat.
“Kami meminta Gubernur Aceh beserta seluruh instansi teknis untuk tidak asal bicara atau mengambil tindakan represif di lapangan sebelum ada roadmap solusi yang jelas. Kebijakan publik yang beradab adalah kebijakan yang mampu mengintegrasikan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dengan jaminan hak masyarakat atas kehidupan dan pekerjaan yang layak,” pungkas Imam.
Imam menegaskan bahwa penataan pertambangan di Aceh perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepastian kehidupan masyarakat. Ia mendorong pemerintah menyiapkan langkah penyelesaian yang jelas sebelum melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan rakyat.