KPK Didesak Segera Periksa Dirut Bank BCA Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib
Dirut Bank BCA Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib
Warta IDN, Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar akibat transaksi pemindahan dana yang disebut dilakukan tanpa otorisasi pada 21 November 2025.
Dalam informasi yang beredar, turut muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama BCA. Namun, pokok perkara yang telah bergulir di pengadilan merupakan gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Ismangun & Co.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menjelaskan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Menurutnya, dana dalam rekening tersebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar atau whitelist. Ia juga menyebut transaksi tersebut tidak melewati tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.
Andre menyatakan pola transaksi tersebut dinilai tidak lazim karena dilakukan hampir secara bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening yang tidak termasuk dalam daftar whitelist.
Ia menambahkan, transaksi tersebut semestinya tidak dapat diproses karena terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurut Andre, ketentuan tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan mekanisme verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai," ujar Andre.
Ia menilai dugaan kelalaian tersebut memberikan dampak besar terhadap operasional PAS. Hilangnya dana nasabah disebut menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan mengalami penurunan hingga akhirnya kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menilai apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah sesuai dengan ketentuan hukum. Pengujian itu meliputi mekanisme validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, hingga pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.
Selain mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.
"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan," tegas Andre.
Ia juga berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.
"Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret," pungkas Andre.
Hingga sidang perdana digelar, perkara gugatan perdata tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, para penggugat meminta pengadilan menguji dugaan pelanggaran terhadap sistem pengamanan transaksi RDN sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi atas dugaan kerugian yang dialami.