Raffi Ahmad Minta Saran Sufmi Dasco Usai Dikaitkan Kasus Korupsi

Raffi Ahmad, founder of RANS Entertainment. (RANS Entertainment/-)
WARTA IDN, JAKARTA – Raffi Ahmad menghubungi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah namanya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raffi mengungkapkan, komunikasi dengan Dasco dilakukan untuk meminta saran mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh menyusul munculnya namanya dalam perkara tersebut. Selain Dasco, Raffi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Istana, Pak Seskab Teddy. Saya juga berbicara kepada pimpinan DPR, Pak Dasco," ujar Raffi dalam konferensi pers di Jakarta, 9 Juli 2026.
Setelah melakukan komunikasi tersebut, Raffi memutuskan menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan. Hotman ditugaskan membantu Raffi menjelaskan persoalan yang berkembang kepada publik.
Raffi menyebut langkah tersebut merupakan upayanya untuk menjaga nama baik sekaligus memberikan penjelasan agar persoalan yang menyangkut dirinya tidak berkembang menjadi isu politik.
Ia juga merasa perlu menyampaikan klarifikasi karena saat ini dirinya mengemban amanah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Saya harus meluruskan karena sekarang membawa amanah negara," kata Raffi.
KPK Benarkan Nama Raffi Muncul
Nama Raffi Ahmad diketahui muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, terdapat informasi mengenai aktivitas penitipan atau pengiriman barang elektronik melalui perusahaan Blue Ray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi memang muncul dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Namun, KPK menyatakan belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Karena itu, penyidik KPK tidak memanggil Raffi untuk diperiksa sebagai saksi maupun menetapkannya sebagai tersangka.
KPK juga menyampaikan bahwa fakta mengenai penitipan barang tersebut belum mempunyai keterkaitan yang menguatkan dengan dugaan suap ataupun pengurusan kepabeanan yang menjadi inti perkara.
Raffi Bukan Tersangka atau Saksi
Hingga kini, Raffi Ahmad tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Namanya hanya muncul dalam fakta persidangan dan kemudian dikonfirmasi KPK sebagai informasi yang sempat didalami dalam proses penyidikan.
Raffi menegaskan kesiapannya memberikan penjelasan jika aparat penegak hukum membutuhkan keterangannya. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di instansi tersebut.