DPR Usul Seluruh Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Sistem PPPK

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Warta IDN, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi jangka panjang atas polemik penghapusan tenaga honorer di sekolah negeri yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terdiri dari ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
“Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).
Dinilai Timbulkan Ketimpangan
Politikus Lalu Hadrian Irfani itu menilai perbedaan status kepegawaian guru selama ini justru menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.
Ia mendorong pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara nasional, mulai dari proses rekrutmen hingga peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.
Menurutnya, sistem rekrutmen guru melalui satu jalur nasional CPNS akan membuat distribusi tenaga pendidik lebih merata dan terukur.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih berkeadilan,” katanya.
Respons atas Penghapusan Guru Honorer
Usulan tersebut muncul setelah pemerintah berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan itu merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya terdiri dari tiga kategori, yakni ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.
“Di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti.
Pemerintah Diminta Jamin Kepastian Guru
Lalu Hadrian menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada perubahan istilah administratif, tetapi juga harus memastikan masa depan guru tetap terjamin.
Ia meminta sinergi antara Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menghitung ulang kebutuhan guru secara nasional agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tuturnya.