POJK 4/2026 Dinilai Ubah Arah Investasi Perbankan Syariah

POJK 4/2026 Dinilai Ubah Arah Investasi Perbankan Syariah
Warta IDN, Jakarta – Terbitnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah dinilai menjadi penanda perubahan besar dalam industri keuangan syariah nasional.
Pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi, Setiawan Budi Utomo, menilai regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya memperjelas perbedaan antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Dalam opininya yang dimuat CNBC Indonesia, Setiawan menyebut selama ini sebagian masyarakat masih memandang seluruh produk bank syariah memiliki karakter yang sama, yakni aman dan seolah dijamin penuh.
Padahal, menurutnya, simpanan dan investasi memiliki sifat yang berbeda baik dari sisi ekonomi maupun hukum.
Investasi dan Simpanan Disebut Harus Dibedakan
Setiawan menjelaskan produk simpanan pada dasarnya berorientasi pada keamanan dana dan kemudahan likuiditas. Sementara investasi memiliki potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi disertai risiko fluktuasi hasil maupun nilai investasi.
Karena itu, regulasi baru dinilai penting untuk membangun transparansi risiko dan perlindungan konsumen dalam industri keuangan syariah.
“Investasi tetaplah investasi dan karenanya harus dipahami bersama seluruh risikonya,” tulisnya.
Ia juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara menyimpan uang dan berinvestasi. Kondisi tersebut dinilai kerap memunculkan ekspektasi keliru terhadap produk investasi syariah.
Industri Keuangan Syariah Terus Bertumbuh
Menurut Setiawan, reposisi investasi syariah menjadi relevan karena industri keuangan syariah Indonesia kini berkembang pesat dan bukan lagi berada di pinggiran sistem keuangan nasional.
Per Desember 2025, total aset keuangan syariah Indonesia di luar saham syariah disebut telah mencapai lebih dari Rp3.131 triliun. Sementara aset perbankan syariah menembus sekitar Rp1.028 triliun dengan pertumbuhan dua digit secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
Namun, ia mengingatkan bahwa semakin besar industri, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola yang kuat serta keterbukaan informasi kepada nasabah.
Transparansi Risiko Jadi Sorotan
Dalam POJK 4/2026, OJK menegaskan perbedaan antara produk simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan produk investasi yang tidak berada dalam skema perlindungan serupa.
Produk seperti giro, tabungan, dan deposito tertentu tetap mendapat perlindungan LPS sesuai ketentuan. Sementara produk investasi memiliki risiko yang harus dipahami nasabah sebagai investor.
Setiawan menilai bank syariah kini dituntut lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme pengelolaan dana, potensi keuntungan, hingga risiko yang mungkin muncul.
Menurutnya, industri keuangan syariah tidak cukup hanya mengandalkan narasi “halal” atau kepatuhan akad, tetapi juga harus memperkuat edukasi dan literasi investasi kepada masyarakat.
Peluang Investasi Syariah Dinilai Masih Besar
Di sisi lain, perkembangan pasar investasi syariah di Indonesia disebut masih memiliki prospek besar. Jumlah investor syariah terus meningkat, terutama dari kalangan generasi muda yang mulai aktif menggunakan layanan investasi digital.
Bank syariah dinilai memiliki peluang strategis menjadi pintu masuk investasi syariah karena memiliki basis nasabah besar dan kedekatan emosional dengan masyarakat.
Meski demikian, Setiawan mengingatkan agar industri tidak terjebak pada pemasaran agresif tanpa edukasi risiko yang memadai.
Ia menegaskan, keberhasilan regulasi baru tersebut tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesiapan industri membangun budaya investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.