WARTA BARU

Antusiasme Peserta Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa oleh JPN Kejari MBD

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Maluku Barat Daya berfoto bersama Camat Moa dan seluruh Kepala Desa serta aparat perangkat desa se-Kecamatan Moa usai sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan dana desa di Balai Desa Werwaru.

Warta IDN, Moa
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah nyata ini dibuktikan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menggelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa pada Rabu, 15 Juli 2026.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para aparatur desa mendapatkan edukasi hukum yang memadai guna meminimalisir segala bentuk kesalahan administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan publik.

Pemberian pemahaman hukum ini dinilai sangat mendesak demi menjaga keselamatan para aparatur desa dari jerat hukum pidana maupun perdata akibat ketidaktahuan regulasi. Kejaksaan memandang perlunya langkah preventif yang proaktif ketimbang represif dalam mengawal jalannya pembangunan nasional yang dimulai dari tingkat desa. Upaya ini dilakukan secara berkesinambungan agar serapan anggaran dana desa berjalan efektif serta efisien bagi kesejahteraan seluruh elemen masyarakat demi kelancaran pembangunan daerah.

Sinergi Lintas Sektor dan Kehadiran Peserta

Kegiatan strategis yang berpusat di Balai Desa Werwaru, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku ini dihadiri secara antusias oleh berbagai pihak. Kehadiran para pemangku kepentingan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa membuktikan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Sosialisasi ini dihadiri oleh Aparat Perangkat Desa (APD) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan dari 10 desa yang terdiri dari 7 desa definitif dan 3 desa persiapan di wilayah Kecamatan Moa.

Keterlibatan seluruh unsur inti pengelola keuangan desa ini sengaja diwajibkan agar proses transfer pengetahuan hukum dapat merata dan diimplementasikan secara kompak di internal pemerintahan desa masing-masing.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Moa, Sdr. Musa A. Tetrapoik, S.Pd., serta jajaran personel Kejari Maluku Barat Daya. Sinergi yang kuat antara pihak kecamatan, kejaksaan, dan jajaran aparatur desa menjadi modal utama dalam mewujudkan program pembangunan daerah yang berintegritas tinggi.

Peran Jaksa Pengacara Negara sebagai Mitra Kerja

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sdr. RM. Yudha Pratama, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Keterlibatan aktif pimpinan Seksi Datun menunjukkan betapa seriusnya institusi Kejaksaan dalam mengawal pemanfaatan uang negara di tingkat desa agar tepat sasaran. Dalam pemaparannya, Kasi Datun menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra kerja pemerintah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait pengelolaan dana desa.

Peran ini menuntut Jaksa Pengacara Negara untuk selalu siap sedia memberikan pendampingan yang sifatnya membangun tanpa mengintervensi otoritas desa. Selain itu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi seluruh lapisan masyarakat dan perangkat desa. Layanan ini bertujuan untuk memberikan ruang berdiskusi serta mencari solusi bersama terkait berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maupun permasalahan hukum lainnya.

Pemaparan Materi Hukum Komprehensif

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan dua materi utama yang dipaparkan oleh Jaksa Pengacara Negara dan Calon Jaksa pada Kejari Maluku Barat Daya:

Materi I: Pengenalan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, dipaparkan oleh Sdr. Antonius Andrew Lysandro, S.H. selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama - Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Melalui materi ini, kejenuhan atau ketakutan aparatur desa terhadap aparat penegak hukum dikikis secara perlahan dan digantikan oleh hubungan kemitraan yang solid melalui pemahaman tugas pokok serta kewenangan Kejaksaan.

Materi II: Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, disampaikan secara mendalam oleh Sdr. Samuel Y. Y. Matthews, S.H., M.Han., CLA. selaku Kepala Subseksi Datun pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Sesi ini mengupas tuntas bentuk-bentuk penyimpangan pengelolaan, instrumen hukum, tata cara pengajuan pendampingan hukum, serta mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan dana desa, yang sah agar aparatur desa memiliki payung hukum yang kuat dalam mengeksekusi anggaran belanja desa secara profesional.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaktif tanya jawab bersama para peserta. Seluruh perangkat desa tampak antusias memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai berbagai tantangan hukum di lapangan, sebelum akhirnya rangkaian acara ditutup dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada seluruh peserta kegiatan. Dinamika diskusi yang terjadi memperlihatkan bahwa aparatur desa di Kecamatan Moa memiliki komitmen tinggi untuk taat azas dan tertib administrasi demi menghindari penyimpangan.

Pada akhir kegiatan, para Kepala Desa se-Kecamatan Moa memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap upaya Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang telah mengadakan kegiatan tersebut. Program ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa demi kelancaran pembangunan daerah. Melalui pemahaman yang sinkron antara regulasi dan implementasi lapangan, laju pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Moa dipastikan dapat berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image