Menghalangi Kerja Pers Itu Pidana: Pelajaran dari Teror terhadap Tempo
![]() | ||
| Aksi solidaritas jurnalis menuntut pengusutan tuntas kasus kekerasan pers. Lambatnya penanganan hukum perkara teror media memicu desakan perlindungan nyata bagi wartawan. (Foto: ANTARA FOTO) |
Warta IDN, Opini – Pembahasan tentang pidana pers di Indonesia biasanya
berfokus pada satu arah, dimana wartawan sebagai pihak yang dilaporkan karena
pemberitaannya. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga
memuat ancaman pidana ke arah sebaliknya, yaitu bagi orang yang menghalangi
kerja pers.
Ketentuan itu ada di Pasal 18 ayat (1). Orang yang secara
melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan
kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling
banyak Rp500 juta. Hambatan yang dimaksud mencakup penyensoran, pembredelan,
dan pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat (2)), serta penghalangan terhadap hak
pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat (3)).
Pasal ini diuji dalam praktik pada Maret 2025. Pada Rabu,
19 Maret 2025 pukul 16.15, petugas keamanan kantor Tempo di Jakarta menerima
paket berisi kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Paket itu ditujukan
kepada Francisca Christy Rosana, wartawan sekaligus pembawa siniar Bocor Alus
Politik. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, kantor yang sama menerima kiriman enam
bangkai tikus dengan kepala terpisah dari tubuhnya.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai kiriman itu
sebagai teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. Tempo melaporkannya ke
Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Polisi menyelidiki laporan itu dengan
dugaan ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik,
sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Peristiwa ini terjadi sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga
yang dirujuk adalah KUHP lama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan
Kabareskrim menyelidiki kasus tersebut. Penyidik mendatangi lokasi,
menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa pengemudi ojek online yang mengantar
paket. Ketua Dewan Pers saat itu, Ninik Rahayu, meminta aparat mengusut tuntas
pelakunya. Dewan Pers juga menegaskan bahwa teror terhadap jurnalis tidak dapat
dibenarkan, termasuk jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan. Pihak yang
keberatan punya jalur lain, yaitu hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.
Perkembangan sesudahnya menunjukkan persoalan yang
sebenarnya. Pada 27 Mei 2025, dua bulan setelah laporan dibuat, Bareskrim
menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pada 25 Juli 2025, Direktur
Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan belum menerima perkembangan
penyelidikan dan penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan. Menurut
pemberitaan Tempo, barang bukti berupa kepala babi dan enam bangkai tikus baru
diambil Bareskrim setelah 125 hari. Polisi menyebut sejumlah kendala, antara lain
CCTV yang rusak dan sulitnya melacak tempat pemotongan babi. Pemberitaan yang
tersedia sampai Juli 2025 tidak menyebut adanya tersangka.
Kasus ini bukan satu-satunya. Ketua Umum AJI Indonesia,
Nany Afrida, menyampaikan pada 23 Maret 2025 bahwa AJI sudah menerima 22
laporan teror dan kekerasan terhadap jurnalis sejak awal tahun. Artinya,
rata-rata ada satu kasus setiap beberapa hari. AJI menilai kasus semacam ini
terus berulang karena pelaku tidak takut akan hukuman. LBH Pers menambahkan
bahwa dalam proses pelaporan, polisi terlihat belum sepenuhnya memahami bahwa
kekerasan terhadap jurnalis dapat menjadi tindak pidana serius.
Dari sini terlihat perbedaan antara norma dan penegakan.
Normanya sudah ada. Pasal 18 ayat (1) bahkan disebut langsung oleh penyidik
sebagai salah satu dasar penyelidikan. Yang belum terlihat adalah kemampuan
sistem membawa perkara dari laporan ke penyidikan dan ke pengadilan dalam waktu
yang wajar.
Bandingkan dengan arah sebaliknya. Pada 19 Januari 2026,
Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan
bahwa sanksi pidana terhadap wartawan yang bekerja secara sah baru dapat
dipakai setelah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai
kesepakatan. Putusan itu menambah satu tahap penyaring bagi laporan terhadap
wartawan. Sepanjang yang dapat ditelusuri, belum ada tahap atau tenggat serupa
bagi laporan yang diajukan wartawan sebagai korban.
Padahal Pasal 8 UU Pers menyebut bahwa wartawan mendapat
perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan itu semestinya
berlaku dua arah. Wartawan tidak boleh dipidana ketika bekerja secara sah, dan
wartawan harus dilindungi ketika diserang karena pekerjaannya. Putusan MK 145
baru menjawab arah yang pertama.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, Polri
dapat menerbitkan pedoman penanganan kekerasan dan teror terhadap jurnalis yang
mewajibkan penyidik mempertimbangkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers sejak awal,
bersama pasal-pasal KUHP. Kedua, pedoman itu dapat mengatur koordinasi dengan
Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis, yaitu gabungan 11 organisasi pers
dan masyarakat sipil yang ikut mendampingi pelaporan kasus Tempo.
Ketiga, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan
perkaranya. Jika penyelidikan tertunda, alasannya perlu disampaikan secara
tertulis. Keempat, pendataan kasus kekerasan terhadap jurnalis perlu
dilengkapi, karena Komite Keselamatan Jurnalis pernah menyampaikan bahwa banyak
kasus belum tercatat dalam pendataan Dewan Pers.
Pidana pers tidak cukup dibicarakan sebagai ancaman bagi
wartawan. Ukuran lain dari perlindungan pers adalah seberapa cepat dan serius
perkara teror terhadap wartawan diproses. Berdasarkan pemberitaan sampai Juli
2025, kasus Tempo belum menunjukkan ukuran itu terpenuhi.
Rujukan
•
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 18.
•
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,
diucapkan 19 Januari 2026.
•
ANTARA, "Bareskrim analisis CCTV terkait kasus
dugaan teror di Kantor Tempo", Maret 2025.
•
Metro TV News, "Kabareskrim Pastikan Kasus Teror
Tempo Diusut Tuntas" dan "Polisi Periksa Ojol yang Kirim Paket Berisi
Kepala Babi ke Kantor Tempo", Maret 2025.
•
CNN Indonesia, "Teror Kepala Babi ke Tempo dan
Kewajiban Negara Jamin Kebebasan Pers", 24 Maret 2025.
•
Bisnis.com, "Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror
'Kepala Babi' Media Tempo", 22 Maret 2025.
•
Tempo.co, "Bareskrim Belum Berhasil Ungkap Pelaku
Teror Kepala Babi" (27 Mei 2025), "LBH Pers Pertanyakan Kasus Teror
Kepala Babi Belum Naik ke Penyidikan" (25 Juli 2025), dan "Setelah
125 Hari Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus kepada Tempo".
•
Tempo.co, "LBH Pers: Pelaku Teror Tempo Seolah Kebal
Hukum dan Merasa Tidak Akan Ditangkap", Maret 2025.
• YLBHI, "Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers", siaran pers Komite Keselamatan Jurnalis, Maret 2025.
Penulis: Yelse Maya Wulandari, Ayu Putriyana, M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)
