WARTA BARU

Menghalangi Kerja Pers Itu Pidana: Pelajaran dari Teror terhadap Tempo

Aksi solidaritas anti kekerasan terhadap jurnalis di Palembang
Aksi solidaritas jurnalis menuntut pengusutan tuntas kasus kekerasan pers. Lambatnya penanganan hukum perkara teror media memicu desakan perlindungan nyata bagi wartawan. (Foto: ANTARA FOTO)

Warta IDN, Opini – Pembahasan tentang pidana pers di Indonesia biasanya berfokus pada satu arah, dimana wartawan sebagai pihak yang dilaporkan karena pemberitaannya. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memuat ancaman pidana ke arah sebaliknya, yaitu bagi orang yang menghalangi kerja pers.

Ketentuan itu ada di Pasal 18 ayat (1). Orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hambatan yang dimaksud mencakup penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat (2)), serta penghalangan terhadap hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat (3)).

Pasal ini diuji dalam praktik pada Maret 2025. Pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15, petugas keamanan kantor Tempo di Jakarta menerima paket berisi kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan sekaligus pembawa siniar Bocor Alus Politik. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, kantor yang sama menerima kiriman enam bangkai tikus dengan kepala terpisah dari tubuhnya.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai kiriman itu sebagai teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. Tempo melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Polisi menyelidiki laporan itu dengan dugaan ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Peristiwa ini terjadi sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga yang dirujuk adalah KUHP lama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim menyelidiki kasus tersebut. Penyidik mendatangi lokasi, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa pengemudi ojek online yang mengantar paket. Ketua Dewan Pers saat itu, Ninik Rahayu, meminta aparat mengusut tuntas pelakunya. Dewan Pers juga menegaskan bahwa teror terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan, termasuk jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan. Pihak yang keberatan punya jalur lain, yaitu hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.

Perkembangan sesudahnya menunjukkan persoalan yang sebenarnya. Pada 27 Mei 2025, dua bulan setelah laporan dibuat, Bareskrim menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pada 25 Juli 2025, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan belum menerima perkembangan penyelidikan dan penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan. Menurut pemberitaan Tempo, barang bukti berupa kepala babi dan enam bangkai tikus baru diambil Bareskrim setelah 125 hari. Polisi menyebut sejumlah kendala, antara lain CCTV yang rusak dan sulitnya melacak tempat pemotongan babi. Pemberitaan yang tersedia sampai Juli 2025 tidak menyebut adanya tersangka.

Kasus ini bukan satu-satunya. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyampaikan pada 23 Maret 2025 bahwa AJI sudah menerima 22 laporan teror dan kekerasan terhadap jurnalis sejak awal tahun. Artinya, rata-rata ada satu kasus setiap beberapa hari. AJI menilai kasus semacam ini terus berulang karena pelaku tidak takut akan hukuman. LBH Pers menambahkan bahwa dalam proses pelaporan, polisi terlihat belum sepenuhnya memahami bahwa kekerasan terhadap jurnalis dapat menjadi tindak pidana serius.

Dari sini terlihat perbedaan antara norma dan penegakan. Normanya sudah ada. Pasal 18 ayat (1) bahkan disebut langsung oleh penyidik sebagai salah satu dasar penyelidikan. Yang belum terlihat adalah kemampuan sistem membawa perkara dari laporan ke penyidikan dan ke pengadilan dalam waktu yang wajar.

Bandingkan dengan arah sebaliknya. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan bahwa sanksi pidana terhadap wartawan yang bekerja secara sah baru dapat dipakai setelah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Putusan itu menambah satu tahap penyaring bagi laporan terhadap wartawan. Sepanjang yang dapat ditelusuri, belum ada tahap atau tenggat serupa bagi laporan yang diajukan wartawan sebagai korban.

Padahal Pasal 8 UU Pers menyebut bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan itu semestinya berlaku dua arah. Wartawan tidak boleh dipidana ketika bekerja secara sah, dan wartawan harus dilindungi ketika diserang karena pekerjaannya. Putusan MK 145 baru menjawab arah yang pertama.

Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, Polri dapat menerbitkan pedoman penanganan kekerasan dan teror terhadap jurnalis yang mewajibkan penyidik mempertimbangkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers sejak awal, bersama pasal-pasal KUHP. Kedua, pedoman itu dapat mengatur koordinasi dengan Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis, yaitu gabungan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil yang ikut mendampingi pelaporan kasus Tempo.

Ketiga, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan perkaranya. Jika penyelidikan tertunda, alasannya perlu disampaikan secara tertulis. Keempat, pendataan kasus kekerasan terhadap jurnalis perlu dilengkapi, karena Komite Keselamatan Jurnalis pernah menyampaikan bahwa banyak kasus belum tercatat dalam pendataan Dewan Pers.

Pidana pers tidak cukup dibicarakan sebagai ancaman bagi wartawan. Ukuran lain dari perlindungan pers adalah seberapa cepat dan serius perkara teror terhadap wartawan diproses. Berdasarkan pemberitaan sampai Juli 2025, kasus Tempo belum menunjukkan ukuran itu terpenuhi.

Rujukan

•          Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 18.

•          Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.

•          ANTARA, "Bareskrim analisis CCTV terkait kasus dugaan teror di Kantor Tempo", Maret 2025.

•          Metro TV News, "Kabareskrim Pastikan Kasus Teror Tempo Diusut Tuntas" dan "Polisi Periksa Ojol yang Kirim Paket Berisi Kepala Babi ke Kantor Tempo", Maret 2025.

•          CNN Indonesia, "Teror Kepala Babi ke Tempo dan Kewajiban Negara Jamin Kebebasan Pers", 24 Maret 2025.

•          Bisnis.com, "Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror 'Kepala Babi' Media Tempo", 22 Maret 2025.

•          Tempo.co, "Bareskrim Belum Berhasil Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi" (27 Mei 2025), "LBH Pers Pertanyakan Kasus Teror Kepala Babi Belum Naik ke Penyidikan" (25 Juli 2025), dan "Setelah 125 Hari Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus kepada Tempo".

•          Tempo.co, "LBH Pers: Pelaku Teror Tempo Seolah Kebal Hukum dan Merasa Tidak Akan Ditangkap", Maret 2025.

•          YLBHI, "Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers", siaran pers Komite Keselamatan Jurnalis, Maret 2025.

Penulis: Yelse Maya Wulandari, Ayu Putriyana, M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image