Kemenag Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis

Kemenag Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis
Warta IDN, Jakarta – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, M. Fuad Nasar, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis yang telah disediakan pemerintah.
Menurut Fuad, seluruh proses layanan kini sudah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Wajib Halal Berlaku Oktober 2026
Kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar aman dan telah melalui proses pemeriksaan kehalalan.
Fuad mengatakan isu halal kini menjadi perhatian global, termasuk dalam perdagangan internasional. Kesadaran masyarakat terhadap produk halal dan berkualitas dinilai terus meningkat di berbagai negara.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi UMKM Indonesia untuk memperluas pasar, termasuk menembus pasar ekspor.
UMKM Dinilai Punya Peran Strategis
Dalam kesempatan itu, Fuad menegaskan UMKM memiliki posisi penting dalam pengembangan industri halal nasional.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga saat ini telah diterbitkan sekitar 3,9 juta sertifikat halal dengan total lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal.
“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus membantu UMKM naik kelas,” katanya.
Pemerintah Siapkan Skema Gratis untuk UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Agama dan BPJPH terus menggencarkan sosialisasi program wajib halal di berbagai daerah.
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai negara, sementara pelaku usaha besar mengikuti skema reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses pendampingan juga diperkuat melalui keterlibatan pemerintah daerah, komunitas usaha, hingga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar layanan sertifikasi lebih mudah dijangkau.
Fuad menambahkan, produk UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal umumnya lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar masuk ke pasar ritel modern maupun pasar internasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal karena ini menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Untuk informasi layanan dan pendaftaran sertifikasi halal, masyarakat dapat mengakses portal resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.