WARTA BARU

Redho Purnomo Tegaskan Eksekusi Harta Pailit Kurator Sah Menurut Hukum


Jakarta, 8 Mei 2026
– Praktisi Kurator Kepailitan dan Pengurus PKPU, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A., menegaskan bahwa tindakan kurator dalam melakukan pemberesan maupun eksekusi harta debitor pailit merupakan tindakan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Redho Purnomo di tengah masih adanya kesalahpahaman masyarakat terkait tugas dan kewenangan kurator dalam proses kepailitan. Menurutnya, sebagian masyarakat yang belum memahami hukum kepailitan kerap menilai negatif tindakan kurator ketika melakukan eksekusi terhadap aset debitor yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

“Iya betul, terkadang sebagian orang tidak paham tugas dan fungsi kurator. Mereka menilai seolah-olah kurator bertindak melampaui batas untuk mengeksekusi harta debitor yang telah diputus pailit, padahal seluruh tindakan kurator itu sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Redho Purnomo dari RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor.

Ia menjelaskan, tujuan utama proses kepailitan adalah melakukan pemberesan dan penjualan aset debitor pailit guna melunasi kewajiban kepada para kreditor secara adil dan proporsional sesuai prinsip pari passu pro rata parte.

Redho juga menegaskan bahwa seluruh tindakan kurator berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, setiap langkah yang diambil kurator wajib memperoleh persetujuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Perlu digarisbawahi, semua tindakan kurator kepailitan diawasi dan wajib mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengawas. Jadi tidak sembarangan, apalagi sampai ada anggapan merampas aset. Semua upaya yang dilakukan semata-mata demi kepentingan para kreditor,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Redho menilai masih rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya stigma negatif terhadap profesi kurator dan pengurus PKPU. Banyak masyarakat, kata dia, belum memahami perbedaan antara tugas pengurus PKPU dan kurator kepailitan.

Ia menjelaskan, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pengurus bertugas mendorong tercapainya perdamaian dan restrukturisasi utang antara debitor dan kreditor. Sementara dalam kondisi pailit, kurator memiliki tugas melakukan pemberesan harta pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

“Sebenarnya dapat dimaknai secara sederhana, apabila debitor diputuskan dalam status PKPU, maka tugas pengurus PKPU adalah mendorong restrukturisasi dan perdamaian antara debitor dan kreditor. Sedangkan apabila debitor diputus pailit, maka kurator bertugas melakukan pemberesan harta pailit,” jelasnya.

Menurut Redho, tantangan terbesar dunia kepailitan dan PKPU saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat agar profesi kurator dan pengurus dipandang secara objektif dan profesional.

“Pada prinsipnya, selama kurator dan pengurus menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku, maka citra positif terhadap profesi ini akan terbentuk dengan sendirinya. Kurator dan pengurus adalah pihak independen yang menjembatani kepastian hukum antara debitor dan kreditor,” pungkas pengacara yang berkantor di Jakarta Selatan tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image