Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Pemerintah Sebut Lampaui Sejumlah Negara Besar

Ekonomi RI Tumbuh
Warta IDN, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan capaian ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,61 persen, yang dinilai sebagai salah satu yang tertinggi di antara negara G20.
Airlangga menyampaikan bahwa angka tersebut melampaui sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat, China, Singapura, Korea Selatan, hingga Arab Saudi. Ia juga menambahkan bahwa realisasi ini berada di atas perkiraan berbagai lembaga yang sebelumnya memproyeksikan pertumbuhan sekitar 5,2 persen.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah yang sama-sama menguat. Selain itu, kinerja ekspor dan impor juga tetap menunjukkan tren positif.
Dari sisi sektoral, sejumlah lapangan usaha tercatat mengalami pertumbuhan yang baik, di antaranya sektor industri, perdagangan, administrasi pemerintahan, jasa lainnya, transportasi dan pergudangan, pertanian, serta konstruksi.
Sementara itu, indikator makroekonomi juga menunjukkan kondisi yang relatif stabil. Inflasi tercatat turun menjadi 2,42 persen dari sebelumnya 3,48 persen pada periode sebelumnya, khususnya pada Maret. Di sisi lain, pertumbuhan kredit mencapai 9,49 persen, sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 13,55 persen, yang mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi ke depan, termasuk dalam pengelolaan nilai tukar rupiah.
Selain itu, perkembangan kebijakan terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) turut disampaikan. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 telah difinalisasi dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan tersebut mengatur kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan Himbara serta konversi ke rupiah maksimal 50 persen. Sementara untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya dengan jangka waktu tiga bulan.