BREAKING NEWS

Sidang Nadiem Memanas, JPU dan Penasihat Hukum Terlibat Adu Mulut

Sidang Nadiem Memanas

Warta IDN, JAKARTA
– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat berlangsung ricuh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ketegangan terjadi akibat adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum yang saling meninggikan suara.

Kericuhan bermula saat mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, yang hadir sebagai ahli, memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari pihak penasihat hukum. Salah satu jaksa menilai penjelasan tersebut keluar dari batas keahlian karena menyinggung aspek pelaku, bukan semata hubungan antara kerugian negara dan dugaan penyimpangan.

JPU kemudian meminta agar ahli tetap konsisten dan tidak melewati ranah keahliannya. Menanggapi hal itu, Agung menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai kompetensi, sekaligus meminta agar dirinya dihormati, mengingat kontribusinya di masa lalu terhadap institusi kejaksaan.

Pernyataan tersebut memicu respons dari JPU, yang mempertanyakan anggapan bahwa pihaknya tidak menghormati ahli. Situasi semakin memanas ketika penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, memprotes sikap jaksa yang dinilai tidak pantas. Adu argumen pun tak terhindarkan, dengan kedua pihak saling melontarkan pernyataan bernada tinggi.

Ketegangan di ruang sidang meningkat hingga membuat suasana tidak kondusif. Upaya meredakan situasi dilakukan oleh rekan masing-masing pihak serta majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bahkan beberapa kali meminta kedua pihak untuk menghentikan perdebatan.

Meski sempat mereda, perselisihan kembali terjadi sebelum akhirnya hakim mengetuk palu dan menegaskan kewenangannya dalam mengatur jalannya persidangan. Setelah itu, situasi berangsur kondusif dan pemeriksaan terhadap saksi ahli kembali dilanjutkan.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Ia juga disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Selain Nadiem, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Dua di antaranya telah divonis, yakni Sri Wahyuningsih dengan hukuman 4 tahun penjara serta Mulyatsyah 4,5 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp500 juta. Mulyatsyah juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar.

Sementara itu, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,9 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang diduga mengarahkan pengadaan teknologi informasi, termasuk laptop, pada produk berbasis Chrome.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image