Analisis Filsafat Hukum: Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum
![]() |
| Perspektif Mahasiswa Hukum terhadap Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia |
Penulis : Juwita Novianty Sihombing, Universitas Serang Raya.
Warta IDN, Opini - Sebagai seorang mahasiswa hukum, mengkaji fenomena penegakan hukum di Indonesia seringkali membawa kita pada sebuah persimpangan teoretis yang sarat akan dilema moral dan yuridis. Penegakan hukum tidak dapat dipandang sekadar sebagai prosedur mekanis mengaplikasikan aturan tertulis secara kaku terhadap suatu peristiwa konkret. Dalam realitas sosial yang kompleks, hukum kerap menghadapi benturan antara aturan normatif yang kaku dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, refleksi mendalam dari sudut pandang filsafat hukum menjadi sangat krusial untuk mengurai apakah hukum harus semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, ataukah ia harus mengintegrasikan nilai keadilan dan kemanfaatan secara seimbang dalam setiap putusan dan tindakan aparat penegak hukum.
Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka, pernah merumuskan sebuah gagasan fundamental yang dikenal sebagai 'Asas Tiga Nilai Dasar Hukum' atau Teori Tiga Pilar Hukum, yang mencakup kepastian hukum (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit). Kepastian hukum menekankan bahwa hukum harus dipatuhi sebagai pedoman yang pasti agar tercipta keteraturan sosial.
Dalam pandangan positivisme hukum yang dipelopori oleh Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma yang otonom dan hierarkis, di mana validitas suatu aturan bergantung pada kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi tanpa perlu diuji dengan pertimbangan moral eksternal. Namun, ketika kepastian hukum dijadikan satu-satunya tujuan mutlak, penegakan hukum sering kali menjelma menjadi mesin birokratis yang kejas dan kehilangan nurani kemanusiaannya, melahirkan apa yang disebut oleh masyarakat sebagai 'legalitas tanpa keadilan'.
Di sisi lain, dimensi keadilan (Gerechtigkeit) menuntut agar setiap individu memperoleh apa yang menjadi haknya secara proporsional. Aristoteles membagi keadilan menjadi dua bentuk utama, yaitu keadilan distributif yang berdasarkan hak proporsional dan keadilan komutatif yang menyetarakan pertukaran antar-individu. Keadilan bersifat substantif dan abstrak, mewakili suara nurani yang menolak penindasan atas nama prosedur administratif semata.
Dalam konteks penegakan hukum modern, pengejaran keadilan sering kali berbenturan dengan formalisme hukum yang terlalu ketat. Ketika kasus-kasus pelanggaran hukum ringan yang melibatkan masyarakat kecil diproses dengan ancaman pidana berat tanpa melihat latar belakang sosiologis dan niat jahat (mens rea), di situlah krisis keadilan substantif terjadi. Hukum formal seolah berjalan sendiri di atas penderitaan rakyat kecil yang tidak memahami rumitnya prosedur hukum positif.
Selain kepastian dan keadilan, pilar ketiga yang tidak kalah penting menurut Radbruch adalah kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), yang sejalan dengan mazhab utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Aliran ini berpandangan bahwa ukuran baik atau buruknya suatu tindakan hukum ditentukan oleh seberapa besar kebahagiaan atau kesejahteraan yang diberikannya kepada sebagian besar masyarakat.
Hukum yang dibuat dan ditegakkan harus mendatangkan sebesar-besarnya kemaslahatan, bukan justru menimbulkan keresahan massal atau kemudaratan sosial. Dalam ranah penegakan hukum, prinsip kemanfaatan mendesak adanya pendekatan progresif, di mana hukum difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk mencapai tujuan kesejahteraan umum dan menciptakan ketertiban yang produktif bagi pembangunan bangsa.
Melihat ketiganya, muncul pertanyaan mendasar: manakah yang harus diutamakan di antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan? Gustav Radbruch sendiri menyadari adanya potensi konflik di antara ketiga nilai tersebut dan menawarkan sebuah asas prioritas yang disebut 'Asas Prioritas Nilai'. Menurut Radbruch, urutan prioritas yang harus dipegang teguh adalah keadilan terlebih dahulu, kemudian disusul oleh kemanfaatan, dan terakhir adalah kepastian hukum.
Kepastian hukum berada di urutan paling buncit karena sifatnya yang instrumental ia hanyalah sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Apabila kepastian hukum justru mengorbankan keadilan yang fundamental, maka kepastian hukum tersebut harus disingkirkan demi tegaknya keadilan yang substantif.
Sebagai kesimpulan, penegakan hukum yang ideal di Indonesia tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara kepastian prosedural semata atau keadilan absolut yang mengabaikan aturan. Ketiga nilai tersebut kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan secara harmonis, proporsional, dan saling melengkapi (komplementer).
Aparat penegak hukum, hakim, jaksa, dan kepolisian dituntut memiliki kebijaksanaan (wisdom) dan kepekaan sosiologis agar tidak menjadi budak undang-undang (legisme), melainkan pengawal keadilan yang bermartabat. Dengan memadukan kepastian hukum sebagai bingkai formal, keadilan sebagai jiwa moral, dan kemanfaatan sebagai orientasi kesejahteraan, penegakan hukum di tanah air akan mampu mencerminkan cita-cita negara hukum yang berkeadaban dan berpihak pada kemanusiaan.
