WARTA BARU

Pajak Naik, Keadilan Fiskal Masih Jalan di Tempat

Ilustrasi neraca timbangan pajak: beban yang dipikul rakyat kecil dan UMKM lewat pemungutan langsung, berhadapan dengan kekayaan korporasi besar yang porsinya dalam penerimaan pajak nasional masih jauh lebih ringan.

Warta Idn, Opini - Pemerintah punya alasan untuk berbangga. Penerimaan pajak semester I 2026 tercatat Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan setara 43,9 persen dari target APBN. Tax buoyancy, ukuran seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi, mencapai rekor 2,25. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat hasil intensifikasi lewat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan sebesar Rp74,8 triliun hanya dalam enam bulan pertama tahun ini, tumbuh dua digit di hampir semua lini. Di atas kertas, ini adalah cerita sukses reformasi perpajakan.

Namun angka-angka itu menyimpan pertanyaan yang lebih mendasar, yang jarang muncul di rilis pers resmi: dari kantong siapa sebenarnya pertumbuhan penerimaan ini paling banyak berasal, dan apakah beban itu dibagi secara adil antara masyarakat kecil dan pemilik kekayaan besar.

EKSTENSIFIKASI YANG MENYASAR YANG MUDAH DIJANGKAU

Mulai 1 Juli 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop resmi diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi pedagang yang memenuhi syarat, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Secara desain, kebijakan ini membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, dan sisanya hanya dikenai potongan atas bagian yang melebihi ambang tersebut. Terdengar adil di atas kertas.

Namun perlu dicatat, pedagang daring kecil adalah kelompok yang paling mudah dipantau karena seluruh transaksinya sudah tercatat rapi di sistem platform digital. Bandingkan dengan aset-aset besar yang selama ini lebih sulit dilacak otoritas pajak, seperti kekayaan yang disimpan dalam bentuk properti, saham privat, atau ditempatkan di luar negeri. Pola yang berulang dalam kebijakan perpajakan kita adalah yang paling mudah dipajaki, itulah yang lebih dulu dan lebih sering disasar, bukan yang paling besar potensinya. Realisasi intensifikasi pajak semester I 2026 pun didominasi oleh pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang datanya sudah dimiliki DJP, bukan perluasan basis pajak ke sumber kekayaan baru yang belum tersentuh.

WACANA PAJAK KEKAYAAN YANG TAK KUNJUNG KONKRET

DJP sendiri dalam publikasi resminya mengakui adanya usulan dari lembaga riset seperti CELIOS soal alternatif pemungutan pajak yang lebih progresif, mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak windfall atas komoditas, pajak digital lintas batas, pajak atas kepemilikan properti mewah, hingga pajak capital gains. Usulan-usulan ini sudah beredar bertahun-tahun, tetapi realisasinya di lapangan masih nihil, sementara instrumen yang benar-benar berjalan justru pungutan berbasis konsumsi dan transaksi harian rakyat kebanyakan.

Ironinya, pemerintah dalam waktu bersamaan menegaskan tidak ada kenaikan tarif maupun pungutan pajak baru pada 2026, seolah ingin menenangkan publik. Tetapi tanpa kenaikan tarif pun, tekanan tetap terasa lewat cara lain: pengawasan yang makin intensif, sistem Coretax yang memperluas jangkauan data, dan perluasan objek pemotongan pajak lewat pihak ketiga seperti marketplace. Beban tidak selalu datang dari tarif yang naik, tetapi dari jaring yang semakin rapat menyasar transaksi-transaksi kecil yang selama ini luput.

BIROKRASI YANG BELUM RAMAH BAGI WAJIB PAJAK AWAM

Di sisi administrasi, PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku 6 Juli lalu mengatur ulang siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, dengan syarat kompetensi yang lebih ketat bagi konsultan maupun pihak di luar keluarga. Niatnya baik, yakni melindungi wajib pajak dari kuasa yang tidak kompeten. Tetapi bagi masyarakat awam yang selama ini justru mengandalkan kerabat atau pihak informal untuk mengurus kewajiban pajaknya karena sistem Coretax dianggap rumit, aturan yang lebih ketat ini berisiko menambah satu lapis birokrasi baru, bukan menyederhanakannya.

Sistem Coretax sendiri, sejak diperkenalkan, masih diwarnai keluhan teknis dari wajib pajak, mulai dari kendala pelaporan hingga kebutuhan relaksasi tenggat waktu SPT Tahunan Badan yang harus diperpanjang dari 30 April ke 31 Mei 2026. Ketika sistem inti administrasi perpajakan saja masih membutuhkan kelonggaran, sulit membayangkan wajib pajak orang pribadi yang minim literasi digital bisa patuh tanpa bantuan pihak lain.

PAJAK YANG ADIL BUKAN SEKADAR PAJAK YANG EFISIEN

Pertumbuhan penerimaan pajak yang mengesankan semestinya tidak dijadikan tolok ukur tunggal keberhasilan reformasi perpajakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menanggung beban kenaikan itu. Jika mayoritas pertumbuhan berasal dari intensifikasi terhadap kelompok yang sudah patuh dan mudah dipantau, yaitu pedagang daring kecil, karyawan, dan konsumen rumah tangga, sementara instrumen pajak progresif terhadap kekayaan besar masih berhenti di tataran wacana, maka yang sedang terjadi bukanlah keadilan pajak, melainkan pemindahan beban ke pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

Pemerintah tentu berhak mengklaim keberhasilan administratif atas tax buoyancy yang membaik dan sistem yang kian mandiri dari fluktuasi harga komoditas global. Namun keberhasilan administratif tidak otomatis identik dengan keberhasilan keadilan fiskal. Sudah waktunya DJP dan Kementerian Keuangan memberi kejelasan waktu dan peta jalan yang konkret atas usulan pajak kekayaan, pajak capital gains, dan pajak atas aset-aset besar yang selama ini hanya menjadi catatan kaki dalam laporan tahunan. Tanpa itu, narasi reformasi perpajakan yang inklusif akan terus berjalan di tempat, sementara beban riil terus bergeser ke pundak yang paling ringan menanggungnya.

Penulis:

Niki Aulia Putri

Mahasiswa Program Studi Akuntansi

Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image