Pajak Naik, Keadilan Fiskal Masih Jalan di Tempat
| Ilustrasi neraca timbangan pajak: beban yang dipikul rakyat kecil dan UMKM lewat pemungutan langsung, berhadapan dengan kekayaan korporasi besar yang porsinya dalam penerimaan pajak nasional masih jauh lebih ringan. |
Warta Idn, Opini - Pemerintah punya alasan untuk berbangga. Penerimaan pajak semester I 2026 tercatat Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan setara 43,9 persen dari target APBN. Tax buoyancy, ukuran seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi, mencapai rekor 2,25. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat hasil intensifikasi lewat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan sebesar Rp74,8 triliun hanya dalam enam bulan pertama tahun ini, tumbuh dua digit di hampir semua lini. Di atas kertas, ini adalah cerita sukses reformasi perpajakan.
Namun angka-angka itu menyimpan pertanyaan yang lebih mendasar, yang jarang
muncul di rilis pers resmi: dari kantong siapa sebenarnya pertumbuhan
penerimaan ini paling banyak berasal, dan apakah beban itu dibagi secara adil
antara masyarakat kecil dan pemilik kekayaan besar.
EKSTENSIFIKASI YANG MENYASAR YANG MUDAH DIJANGKAU
Mulai 1 Juli 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop
resmi diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi
pedagang yang memenuhi syarat, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Secara
desain, kebijakan ini membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta
setahun, dan sisanya hanya dikenai potongan atas bagian yang melebihi ambang
tersebut. Terdengar adil di atas kertas.
Namun perlu dicatat, pedagang daring kecil adalah kelompok yang paling
mudah dipantau karena seluruh transaksinya sudah tercatat rapi di sistem
platform digital. Bandingkan dengan aset-aset besar yang selama ini lebih sulit
dilacak otoritas pajak, seperti kekayaan yang disimpan dalam bentuk properti,
saham privat, atau ditempatkan di luar negeri. Pola yang berulang dalam
kebijakan perpajakan kita adalah yang paling mudah dipajaki, itulah yang lebih
dulu dan lebih sering disasar, bukan yang paling besar potensinya. Realisasi
intensifikasi pajak semester I 2026 pun didominasi oleh pengawasan dan
pemeriksaan terhadap wajib pajak yang datanya sudah dimiliki DJP, bukan
perluasan basis pajak ke sumber kekayaan baru yang belum tersentuh.
WACANA PAJAK KEKAYAAN YANG TAK KUNJUNG KONKRET
DJP sendiri dalam publikasi resminya mengakui adanya usulan dari lembaga
riset seperti CELIOS soal alternatif pemungutan pajak yang lebih progresif,
mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, pajak windfall atas komoditas, pajak
digital lintas batas, pajak atas kepemilikan properti mewah, hingga pajak
capital gains. Usulan-usulan ini sudah beredar bertahun-tahun, tetapi
realisasinya di lapangan masih nihil, sementara instrumen yang benar-benar
berjalan justru pungutan berbasis konsumsi dan transaksi harian rakyat
kebanyakan.
Ironinya, pemerintah dalam waktu bersamaan menegaskan tidak ada kenaikan
tarif maupun pungutan pajak baru pada 2026, seolah ingin menenangkan publik.
Tetapi tanpa kenaikan tarif pun, tekanan tetap terasa lewat cara lain:
pengawasan yang makin intensif, sistem Coretax yang memperluas jangkauan data,
dan perluasan objek pemotongan pajak lewat pihak ketiga seperti marketplace.
Beban tidak selalu datang dari tarif yang naik, tetapi dari jaring yang semakin
rapat menyasar transaksi-transaksi kecil yang selama ini luput.
BIROKRASI YANG BELUM RAMAH BAGI WAJIB PAJAK AWAM
Di sisi administrasi, PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku 6 Juli
lalu mengatur ulang siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, dengan syarat
kompetensi yang lebih ketat bagi konsultan maupun pihak di luar keluarga.
Niatnya baik, yakni melindungi wajib pajak dari kuasa yang tidak kompeten.
Tetapi bagi masyarakat awam yang selama ini justru mengandalkan kerabat atau
pihak informal untuk mengurus kewajiban pajaknya karena sistem Coretax dianggap
rumit, aturan yang lebih ketat ini berisiko menambah satu lapis birokrasi baru,
bukan menyederhanakannya.
Sistem Coretax sendiri, sejak diperkenalkan, masih diwarnai keluhan teknis
dari wajib pajak, mulai dari kendala pelaporan hingga kebutuhan relaksasi
tenggat waktu SPT Tahunan Badan yang harus diperpanjang dari 30 April ke 31 Mei
2026. Ketika sistem inti administrasi perpajakan saja masih membutuhkan
kelonggaran, sulit membayangkan wajib pajak orang pribadi yang minim literasi
digital bisa patuh tanpa bantuan pihak lain.
PAJAK YANG ADIL BUKAN SEKADAR PAJAK YANG EFISIEN
Pertumbuhan penerimaan pajak yang mengesankan semestinya tidak dijadikan
tolok ukur tunggal keberhasilan reformasi perpajakan. Pertanyaan yang lebih
penting adalah siapa yang menanggung beban kenaikan itu. Jika mayoritas
pertumbuhan berasal dari intensifikasi terhadap kelompok yang sudah patuh dan
mudah dipantau, yaitu pedagang daring kecil, karyawan, dan konsumen rumah
tangga, sementara instrumen pajak progresif terhadap kekayaan besar masih
berhenti di tataran wacana, maka yang sedang terjadi bukanlah keadilan pajak,
melainkan pemindahan beban ke pihak yang paling lemah posisi tawarnya.
Pemerintah tentu berhak mengklaim keberhasilan administratif atas tax
buoyancy yang membaik dan sistem yang kian mandiri dari fluktuasi harga
komoditas global. Namun keberhasilan administratif tidak otomatis identik
dengan keberhasilan keadilan fiskal. Sudah waktunya DJP dan Kementerian
Keuangan memberi kejelasan waktu dan peta jalan yang konkret atas usulan pajak
kekayaan, pajak capital gains, dan pajak atas aset-aset besar yang selama ini
hanya menjadi catatan kaki dalam laporan tahunan. Tanpa itu, narasi reformasi
perpajakan yang inklusif akan terus berjalan di tempat, sementara beban riil
terus bergeser ke pundak yang paling ringan menanggungnya.
Penulis:
Niki Aulia Putri
Mahasiswa Program Studi Akuntansi
Universitas
Islam Syekh-Yusuf Tangerang