Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Muncul di Istana
Anton Timbang, tersangka tambang ilegal Konawe Utara, muncul setelah mangkir pemeriksaan Dittipidter Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
WARTA IDN, JAKARTA – Direktur Utama PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, kembali menjadi perhatian setelah muncul di Istana Negara dan bertemu Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (31/7/2026). Kemunculan tersebut terjadi setelah Anton sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
Anton hadir bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha. Dalam agenda tersebut, Anton terlihat bertemu dan berpose bersama Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, status hukum Anton berkaitan dengan perkara dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas yang dipersoalkan tersebut diduga berlangsung pada medio Oktober hingga Desember 2025.
Penetapan Anton sebagai tersangka mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Perkara Anton Timbang Masuk Tahap I
Perkara yang menjerat Anton Timbang diketahui telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara. Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi penanganan perkara Kejaksaan melalui CMS Publik Kejaksaan.
Berdasarkan data tersebut, berkas perkara Anton tercatat dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam keterangan CMS Kejaksaan yang dilihat pada Minggu (2/8/2026), Anton Timbang tercatat sebagai tersangka atau terdakwa dan disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka/terdakwa Anton Timbang; disangkakan melanggar pasal 89 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian tertulis dalam CMS Kejaksaan.
Bareskrim Belum Memberikan Tanggapan
Terkait perkembangan perkara tersebut, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan tanggapan.
Jurnalis kendarihariini.com telah menghubungi Mohammad Irhamni melalui pesan WhatsApp pada Minggu pagi. Namun, pesan tersebut hanya dibaca dan tidak mendapatkan respons.
Kemunculan Anton Timbang di Istana Negara setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik kemudian mendapat sorotan dari praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.
Andri mempertanyakan keberadaan Anton yang dinilai dapat menghadiri agenda di Istana Negara, bertemu Presiden Prabowo Subianto, hingga berpose bersama kepala negara. Ia juga menyoroti keberanian Anton merilis pemberitaan mengenai agenda pertemuan tersebut.
Menurut Andri, kondisi tersebut berbeda dengan penanganan terhadap eks Jampidsus Kejaksaan Febri Adriansyah yang disebut tetap ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penahanan membutuhkan waktu beberapa hari.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri.
Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Konawe Utara
Perkara yang menjerat Anton Timbang berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Perkara kemudian dilaporkan melalui laporan polisi pada 4 Desember 2025 dan berkembang hingga penetapan Anton sebagai tersangka.
Kini, berkas perkara Anton Timbang telah tercatat memasuki tahap I di Kejaksaan. Di sisi lain, kemunculannya di Istana Negara pada 31 Juli 2026 berlangsung ketika proses hukum atas dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut masih berjalan.