Ayah Wali Kota Kediri Disorot, Dugaan Intervensi Lahan Tol Kediri–Tulungagung Mencuat

Walikota Kediri, Vinanda Prameswati ( Foto : Beny Kurniawan/ portaljtv.com)
KEDIRI — Persoalan pembebasan lahan dalam pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang diproyeksikan menjadi akses strategis menuju Bandara Dhoho Kediri itu masih menghadapi persoalan penyediaan lahan, termasuk sejumlah bidang sawah yang berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pemerintah Kota Kediri sebelumnya menyampaikan terdapat 21 bidang lahan sawah yang masuk kawasan LP2B. Lahan tersebut mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sehingga proses penyediaan lahan pengganti harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemkot Kediri juga menjelaskan bahwa aset pemerintah daerah yang terdampak pembangunan tol tidak dapat diganti menggunakan uang tunai. Penggantiannya harus dilakukan melalui penyediaan lahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Nama Ayah Wali Kota Kediri Muncul
Di tengah proses tersebut, nama Edy Herwiyanto, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, ikut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar, Edy diduga turut mencampuri penyelesaian persoalan lahan untuk proyek Tol Kediri–Tulungagung.
Dugaan tersebut membutuhkan klarifikasi karena menyangkut proyek strategis yang melibatkan kepentingan pemerintah, masyarakat, serta pihak pelaksana pembangunan.
Ishak pada Senin (10/8/2026) menyoroti dugaan keterlibatan pihak yang berada di luar kewenangan formal dalam persoalan tersebut. Ia menilai penyelesaian masalah lahan seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan transparan.
“Kalau memang ada pihak yang ikut campur dalam proses pengadaan atau penyediaan lahan, harus jelas kapasitas dan kewenangannya. Jangan sampai proyek strategis untuk kepentingan masyarakat justru terhambat karena kepentingan tertentu,” ujar Ishak, Senin (10/8/2026).
Dugaan Transaksi di Luar Prosedur Diminta Dibuktikan
Ishak juga menyoroti informasi apabila memang terdapat pihak yang berupaya menawarkan atau mendorong penyelesaian persoalan lahan melalui mekanisme di luar prosedur resmi.
Namun, dugaan adanya permintaan uang maupun transaksi melalui jalur tidak resmi, menurut Ishak, harus dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti tersebut dapat berupa dokumen, rekaman, ataupun keterangan dari pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau ada dugaan permintaan atau transaksi di luar mekanisme resmi, itu harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar rumor, sementara proyek yang menyangkut kepentingan publik justru menjadi korban,” tegas Ishak.
Posisi Wali Kota Kediri Ikut Dipertanyakan
Sorotan terhadap Edy Herwiyanto kemudian turut memunculkan pertanyaan mengenai posisi Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam persoalan tersebut.
Sebagai kepala daerah, Vinanda memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah dan penyediaan lahan untuk pembangunan berjalan berdasarkan regulasi.
Namun, hubungan keluarga antara Vinanda dan Edy Herwiyanto tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti adanya intervensi. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan maupun persepsi bahwa proses pembangunan dipengaruhi pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Publik Tunggu Klarifikasi
Publik kini menantikan penjelasan dari Edy Herwiyanto dan Pemerintah Kota Kediri mengenai sejauh mana keterlibatan Edy dalam persoalan lahan Tol Kediri–Tulungagung.
Jika tidak terdapat intervensi seperti yang dipersoalkan, klarifikasi terbuka diperlukan untuk menjelaskan informasi yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan di luar kewenangan, pemeriksaan objektif perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pembangunan Tol Kediri–Tulungagung diharapkan tetap berjalan tanpa terganggu persoalan kepentingan maupun komunikasi informal. Penyelesaian pembebasan lahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan LP2B, perlu dilakukan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.