WARTA BARU

BCA Digugat PT Paramitra Alfa Sekuritas, Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Hilang

BCA Digugat Terkait Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp2,58 Miliar

Jakarta
– PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah (RDN).

Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, mengatakan dana tersebut diduga berpindah ke rekening yang berada di luar whitelist tanpa adanya otorisasi.

Menurut Andre, pola transaksi yang terjadi dinilai tidak lazim karena berlangsung hampir bersamaan pada sejumlah RDN. Transaksi tersebut juga disebut tidak melalui tahapan Maker dan dana dialihkan menuju rekening di luar whitelist.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.

Bank Dinilai Wajib Terapkan Sistem Keamanan

Andre menyebut transaksi tersebut semestinya dapat dicegah karena bank administrator RDN memiliki kewajiban menerapkan sejumlah mekanisme pengamanan transaksi.

Mekanisme tersebut meliputi verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).

Dalam perkara ini, dugaan perpindahan dana menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan PAS bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan para tergugat lainnya.

Sidang Dilanjutkan 10 Agustus 2026

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut masih berproses di pengadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda perbaikan gugatan.

Para penggugat juga telah mencantumkan sejumlah tuntutan dalam petitum gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.

Minta Ganti Rugi Rp2,814 Triliun

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan BCA dan para tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi dengan total mencapai Rp2,814 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas Rp17,63 miliar kerugian materiil dan Rp2,796 triliun kerugian immateriil.

Para penggugat juga meminta pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda perbaikan gugatan.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image