WARTA BARU

Dugaan Hauling Ilegal di Pomalaa, Antam Didesak Buka Peta IUP

Dugaan Hauling Ilegal di Kawasan PSN Pomalaa, Antam Didesak Buka Peta IUP

KOLAKA
– Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya meminta PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membuka peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara transparan menyusul dugaan penggunaan jalur hauling dan stockpile oleh PT TRK di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang disebut bersinggungan dengan wilayah konsesi Antam.

Desakan tersebut disampaikan pada 7 Agustus 2026. Koalisi menilai keterbukaan peta IUP diperlukan untuk memastikan status legalitas aktivitas TRK, terutama karena lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan strategis IPIP dan berkaitan dengan wilayah IUP perusahaan tambang milik negara tersebut.

Koalisi mempertanyakan dasar hukum penggunaan jalur hauling dan stockpile oleh TRK. Mereka meminta kejelasan apakah aktivitas tersebut didukung kerja sama dengan pemegang IUP, persetujuan teknis, dokumen lingkungan, RKAB, maupun peta operasional.

“Pertanyaannya sederhana: TRK memakai hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercatat dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar masalah jalan tambang. Ini masalah tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.

Dugaan Hauling TRK Pernah Disorot

Koalisi menyebut dugaan aktivitas hauling TRK di wilayah yang berkaitan dengan IUP Antam bukan persoalan yang baru muncul. Sebelumnya, isu serupa pernah mencuat mengenai jalan hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Jalur tersebut diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa dan disebut telah digunakan selama lebih dari 10 tahun.

Menurut Koalisi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian investasi di Blok Pomalaa. Dugaan penggunaan jalur hauling dan stockpile di kawasan IPIP yang bersinggungan dengan wilayah IUP Antam dinilai perlu diperiksa secara serius oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Antam Persilakan Cek MODI dan MOMI

Sementara itu, Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka memberikan tanggapan singkat ketika dimintai komentar mengenai persoalan tersebut.

“Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih,” jawab Bambang.

Koalisi kemudian menilai rujukan Antam terhadap Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) justru menjadi alasan penting untuk membuka data resmi secara lebih jelas.

MOMI merupakan sistem geospasial resmi di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memuat data spasial pertambangan, termasuk wilayah IUP. Adapun MODI menjadi basis data yang memuat profil dan legalitas entitas pertambangan.

Koalisi meminta data tersebut tidak hanya dijadikan rujukan bagi publik untuk melakukan pengecekan, tetapi juga menjadi dasar pemeriksaan terhadap posisi masing-masing wilayah dan aktivitas yang dipersoalkan.

“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar pihak Koalisi.

IUP Antam di Pomalaa Capai 6.323,5 Hektare

Koalisi menilai Antam mempunyai posisi penting dalam menjelaskan persoalan tersebut karena perusahaan merupakan pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK.

Antam diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai batas konsesi, status jalur hauling, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain.

Berdasarkan data teknis dalam dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka, kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam secara administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Total luas IUP yang tercantum mencapai sekitar 6.323,5 hektare.

Dengan cakupan wilayah tersebut, Koalisi menilai dugaan aktivitas hauling dan stockpile yang bersinggungan dengan IUP Antam perlu mendapat kejelasan administratif dan hukum.

Jika memang terdapat aktivitas pihak lain di wilayah konsesi BUMN, menurut Koalisi, harus ada kejelasan mengenai dasar administrasi, pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Ada tiga kemungkinan yang harus dijawab. Pertama, aktivitas itu memang legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah disetujui. Ketiga, ada pembiaran. Ketiganya punya konsekuensi hukum dan tata kelola,” kata Koalisi.

Enam Dokumen Diminta Dibuka

Untuk memastikan status dugaan hauling ilegal TRK, Koalisi mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait membuka enam dokumen yang dinilai dapat menjelaskan persoalan tersebut.

Dokumen pertama adalah peta overlay yang memperlihatkan jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan wilayah IUP Antam. Kedua, status IUP TRK yang tercatat dalam MODI dan MOMI.

Ketiga, dokumen kerja sama atau persetujuan penggunaan lintasan. Keempat, persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan jalur hauling dan stockpile. Kelima, catatan RKAB serta dokumen pengangkutan ore. Keenam, berita acara atau korespondensi resmi antara pihak-pihak yang berkaitan.

Menurut Koalisi, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan TRK mempunyai dasar hukum yang sah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat dapat menguji ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang membiarkan. Prinsipnya sederhana: semua harus terang benderang,” tegas Koalisi.

Polemik Dikaitkan dengan PSN Pomalaa

Koalisi juga meminta persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena Blok Pomalaa merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan dengan investasi dan agenda hilirisasi nikel.

Menurut Koalisi, kepastian mengenai batas IUP, legalitas lintasan hauling, serta lokasi dan status stockpile perlu diperjelas. Mereka menilai ketidakjelasan mengenai aspek tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan investor.

“PSN tidak boleh disandera oleh area abu-abu. Kalau ada hauling, harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile, harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, harus jelas dasar hukumnya. Negara tidak boleh mengelola proyek strategis dengan asumsi dan pembiaran,” tutup Koalisi.

Hingga pemberitaan ini disusun, Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya masih mendorong keterbukaan dokumen dan pemetaan resmi untuk memastikan status jalur hauling serta stockpile TRK yang disebut bersinggungan dengan wilayah IUP Antam di kawasan Pomalaa.

Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi setiap orang, kelompok, organisasi, atau badan hukum yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan maupun ketidakakuratan dalam pemberitaan. Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari prinsip pers yang berimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Setiap tanggapan, sanggahan, atau koreksi yang disampaikan secara tertulis dan disertai informasi pendukung akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image