Dugaan Penyimpangan Dana Restorasi Hutan PT REKI Disorot, MAKATARA Minta Diusut

PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Bersama BKSDA Jambi Melakukan Pelepasliaran Satwa di Hutan Harapan
Warta IDN, Jambi – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana restorasi hutan di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) menjadi perhatian publik. Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan adanya indikasi pelaksanaan kegiatan fiktif dalam sejumlah program restorasi yang didanai melalui Bank Dunia atau lembaga asing.
Berdasarkan keterangan sumber tersebut, dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan dana restorasi yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, terdapat dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp3 miliar.
Sumber internal juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Lembaga Burung Indonesia telah melaporkan dugaan kegiatan fiktif dalam belanja program restorasi PT REKI kepada Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (MAKATARA) Provinsi Jambi, Aidil Putra, pada Senin (20/7/2026), meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana restorasi hutan.
Menurut Aidil, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan utama program restorasi yang seharusnya difokuskan pada upaya pelestarian dan pemulihan lingkungan.
"Program restorasi hutan seharusnya menjadi instrumen penyelamatan ekosistem, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang. Aparat penegak hukum harus mengusut secara transparan dan profesional," ujar Aidil.
Aidil juga menyoroti dugaan pengelolaan dana Bank Dunia yang dikelola PT REKI tidak berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan, termasuk indikasi kegiatan fiktif maupun pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.
Selain menjabat sebagai Ketua MAKATARA Provinsi Jambi, Aidil yang juga merupakan mantan pendiri Persatuan Petani Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara maupun kerugian terhadap dana konservasi yang digunakan dalam program restorasi hutan di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut, maka seluruhnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disampaikan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana restorasi hutan di PT REKI masih berdasarkan keterangan sumber internal dan desakan dari pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi dari PT REKI maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.