WARTA BARU

Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, Nama Indra, SON dan Juniardi Muncul

Gedung KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Namun, dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat sejumlah nama lain yang disebut dalam rangkaian proses pengadaan, di antaranya Indra Maulana, SON, dan Juniardi Swastria.

KPK pada Senin (10/8/2026) menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara satu tersangka lainnya, Yuddy Renaldi, belum menjalani pemeriksaan karena meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa agensi untuk penempatan iklan Bank BJB pada 2021 hingga 2023. KPK menyebut total anggaran promosi umum dan produk bank mencapai Rp801 miliar, dengan sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online.

Nama Indra Maulana dan SON Disebut dalam Konstruksi

Nama Indra Maulana dan SON muncul ketika KPK menjelaskan awal mula skema pengadaan yang sedang diusut.

Menurut konstruksi KPK, pada akhir 2020 Widi Hartoto yang saat itu menjabat Corporate Secretary Bank BJB memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.

Agensi tersebut disebut diminta bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter yang nantinya diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

KPK juga menyebut Widi memerintahkan agar paket pekerjaan pengadaan dipecah menjadi dua kategori, yakni pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan dengan nilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pemecahan paket tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung. Setelah rencana itu disanggupi, Widi disebut melaporkannya kepada Yuddy Renaldi yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB.

Selanjutnya, Indra dan SON disebut menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya telah bekerja sama dengan Bank BJB. Nama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma kemudian muncul dalam rangkaian tersebut.

KPK menyebut para rekanan tersebut diberi informasi mengenai kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal melalui dana nonbujeter.

Juniardi Swastria Disebut Memimpin Panitia Pengadaan

Nama lain yang muncul dalam konstruksi perkara adalah Juniardi Swastria.

KPK menyebut pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB. Saat itu, panitia tersebut dipimpin Juniardi Swastria yang menjabat Pimpinan Divisi Umum.

Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.

KPK antara lain menyebut Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan tidak disusun dalam bentuk nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.

Selain itu, Divisi Corporate Secretary disebut membuat memo permohonan pengadaan yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

KPK juga menemukan adanya penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk. Langkah tersebut disebut bertujuan memenangkan penyedia tertentu, padahal persyaratan pengadaan seharusnya telah disampaikan sebelum pemasukan penawaran.

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan verifikasi dokumen penyedia. KPK menyebut Divisi Corporate Secretary memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar

Menurut KPK, rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang kemudian dilakukan enam agensi tersebut kepada media sebagai biaya penempatan iklan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, Elang Sophan Jaya Kusuma, dan Yuddy Renaldi sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditahan pada 10 Agustus 2026, sedangkan Yuddy belum menjalani pemeriksaan pada hari tersebut.

Indra, SON dan Juniardi Belum Diumumkan sebagai Tersangka

Sementara itu, nama Indra Maulana, SON, dan Juniardi Swastria disebut KPK dalam penjelasan mengenai rangkaian pengadaan. Namun, berdasarkan informasi penetapan tersangka yang disampaikan KPK pada 10 Agustus 2026, ketiganya belum termasuk lima nama yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, kemunculan nama ketiganya dalam konstruksi perkara tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keterlibatan pidana ataupun bukti bahwa mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Posisi hukum ketiga nama tersebut masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan KPK berikutnya. Apabila penyidik menemukan bukti tambahan mengenai peran pihak lain, perkembangan status hukum tentu akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasus pengadaan iklan Bank BJB sendiri masih terus didalami KPK. Dengan nilai anggaran iklan mencapai Rp410 miliar dan dugaan kerugian negara Rp223,6 miliar, publik kini menunggu sejauh mana penyidik akan mengembangkan perkara tersebut serta apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image