WARTA BARU

Kuntadi Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat

Aktivis JAGA MARWAH mendesak Jampidsus Kuntadi memberi kepastian hukum atas dugaan korupsi dan TPPU penerbitan IUP di Kutai Barat. Dok SS IG:cakapviral.in

JAKARTA
— Pelantikan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menjadi perhatian terkait penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Salah satu perkara yang kembali disorot adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Desakan agar perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum disampaikan aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba. Ia meminta Jampidsus Kuntadi memberikan perhatian terhadap perkara yang disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 2024 tersebut.

Edison mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun JAGA MARWAH, Kejaksaan Agung telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat ke tahap penyidikan.

“Hasil investigasi tim JAGA MARWAH berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Edison kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Pemeriksaan Mantan Bupati Kutai Barat

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-3628/F.2/Fd.2/09/2024. Surat bertanggal 27 September 2024 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dalam surat tersebut, mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, Ismail Thomas, tercatat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2024 di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Pemanggilan itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP di Kabupaten Kutai Barat. Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara.

Salah satunya adalah Sprindik Nomor Prin-70A/F.2/Fd.2/09/2024 yang diterbitkan pada 20 September 2024. Keberadaan Sprindik tersebut menunjukkan bahwa perkara dimaksud telah berada dalam tahap penyidikan.

JAGA MARWAH Minta Kepastian Hukum

Edison menilai keberadaan dokumen penyidikan dan pemanggilan saksi menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan perkara dugaan korupsi penerbitan IUP tersebut.

Ia meminta penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2024 tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangannya.

Perkara yang turut mencakup dugaan TPPU itu kini kembali menjadi perhatian setelah pergantian pejabat Jampidsus. JAGA MARWAH mendesak Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang telah dilakukan.

Dengan adanya Sprindik dan pemeriksaan saksi pada 2024, perkara dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat tercatat telah memasuki tahap penyidikan. Edison berharap Jampidsus Kuntadi menindaklanjuti penanganan perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image