WARTA BARU

Menara Gading yang Retak: Mengembalikan Peran Kritis Akademisi di Hari Kemerdekaan

Harry Yulianto, Dosen STIE YPUP Makassar

Penulis : Harry Yulianto, Dosen STIE YPUP Makassar

Menara gading. Itulah simbol yang selama ini melekat pada dunia akademik, sebuah bangunan tinggi yang kokoh, anggun, dan menjadi mercusuar peradaban. Dari atas menara itulah para akademisi seharusnya menerangi kegelapan, menuntun kebijakan, dan menjadi suara kebenaran bagi rakyat. Namun, apakah menara itu masih kokoh hari ini? Atau justru telah retak, bahkan nyaris runtuh?

Retakan itu tidak kasatmata, tetapi terasa. Ia tampak dari hilangnya keberanian akademisi dalam menyuarakan fakta yang berseberangan dengan kekuasaan. Ia tampak dari keengganan para profesor dan doktor untuk turun ke persoalan riil rakyat kecil, dari riset-riset yang hanya berakhir sebagai pajangan di rak perpustakaan, dan dari peran kritis yang tergerus menjadi sekadar birokrat atau juru bicara kepentingan politik.

Di momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 ini, kita diajak untuk tidak hanya merayakan, tetapi juga merefleksikan. Apa arti kemerdekaan jika "menara" tempat para akademisi berdiri justru rapuh dan tidak lagi berpihak pada kemajuan bangsa?

Sudah saatnya para intelektual Indonesia keluar dari zona nyaman, merawat kembali nalar kritisnya, dan memperbaiki retakan yang ada agar peran mereka sebagai social control dan agent of change dapat kembali terasa di tengah riuh rendah kebangsaan. Kemerdekaan akan terasa hampa tanpa keberanian para akademisi untuk menjadi "lilin yang menerangi", bukan "pengikut yang membenarkan".

Retakan Relevansi: Jarak Akademisi dari Realitas Rakyat

Retakan pertama adalah hilangnya relevansi. Banyak riset dan karya ilmiah yang hanya menjadi pajangan di rak perpustakaan, tidak pernah menyentuh akar masalah masyarakat. Kampus dan masyarakat berjalan pada dua rel yang berbeda. Rakyat bergulat dengan kemiskinan, stunting, dan kesenjangan, sementara para dosen asyik dengan jurnal internasional dan indeks sitasi yang tak terjangkau publik awam.

Data empiris menguatkan kegelisahan ini. Berdasarkan data terakhir yang tersedia dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) untuk lulusan diploma dan sarjana mencapai 5,34%, angka yang justru lebih tinggi dibandingkan lulusan SD dan SMP yang hanya sekitar 2%. Ini mengindikasikan adanya jurang pemisah antara kurikulum dan riset kampus dengan kebutuhan dunia kerja serta solusi atas problem riil masyarakat.

Survei Litbang Kompas (2023) juga mencatat bahwa 62% responden menilai kontribusi akademisi dalam memecahkan masalah publik masih minim dan terkesan elitis. Mereka hadir dalam seminar-seminar mewah di hotel berbintang, tetapi absen di balai-balai desa yang membutuhkan pencerahan.

Kasus konkret yang paling gamblang adalah pengalaman sekelompok akademisi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur yang mencoba melakukan riset tentang dampak pembangunan bendungan di kawasan Malang Selatan. Riset yang mereka lakukan menunjukkan adanya potensi kerusakan ekosistem dan penggusuran lahan pertanian warga. Namun, karena hasil riset tersebut dianggap "mengganggu" Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berpotensi menghambat investasi, para akademisi itu justru mendapat tekanan halus, mulai dari ancaman pencabutan dana riset dari kementerian terkait hingga dipertanyakan "loyalitas kebangsaannya" oleh oknum pejabat daerah. Kasus ini sempat mengemuka dalam pemberitaan media nasional pada pertengahan 2022, tetapi penyelesaiannya tidak pernah tuntas. (Kasus ini diberitakan oleh Tempo.co pada Juli 2022 dan Kompas.com pada Agustus 2022).

Pada akhirnya, laporan riset itu pun "diarsipkan" dan tidak pernah dipublikasikan secara luas. Kasus ini menggambarkan betapa retaknya relevansi akademisi: ketika hasil pemikiran ilmiah dianggap berseberangan dengan kepentingan proyek besar, maka ilmu pengetahuan dikorbankan, dan rakyat yang seharusnya dilindungi justru terabaikan. Kasus ini juga menunjukkan perlunya payung hukum yang melindungi kebebasan akademik, seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin otonomi keilmuan, namun implementasinya di lapangan masih lemah dan sering diabaikan oleh pemangku kepentingan.

Ki Hajar Dewantara pernah mengingatkan bahwa pendidikan haruslah "menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai manusia dan anggota masyarakat." Namun, bagaimana mungkin para akademisi dapat menuntun masyarakat jika mereka sendiri enggan turun ke "kebun" dan memilih tinggal di "menara" yang dingin dan steril? Retakan ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi pendidikan tinggi, dan kemerdekaan keilmuan menjadi sekadar slogan tanpa makna.

Retakan Independensi: Ketundukan pada Kekuasaan dan Modal

Retakan kedua yang tidak kalah serius adalah lunturnya independensi. Peran kritis para akademisi sebagai pengawal konstitusi, pengimbang kekuasaan, dan "kantong udara" demokrasi mulai memudar. Banyak akademisi yang lebih memilih menjadi "tukang stempel" kebijakan, daripada memberikan kritik yang membangun. Mereka hadir dalam rapat-rapat dengan pemerintah hanya untuk mengesahkan rencana pembangunan, bukannya mengujinya dari sudut pandang keilmuan yang objektif. Ketergantungan pada proyek pemerintah atau korporasi membuat objektivitas ilmiah sering dikorbankan di altar kepentingan pragmatis.

Kasus konkret yang cukup menyita perhatian publik adalah fenomena maraknya "seminar berbayar dan eksklusif" yang digelar oleh sejumlah akademisi. Dalam seminar itu, peserta yang hadir kebanyakan adalah pejabat pemerintahan atau pengusaha besar yang membayar puluhan juta rupiah untuk mendapat "sertifikat" dan "rekomendasi kebijakan" dari para akademisi. Ironisnya, rekomendasi yang diberikan sering kali bersifat umum, tidak berbasis data lapangan yang memadai, dan cenderung mengamini kepentingan penyelenggara.

Seorang akademisi dari perguruan tinggi ternama yang menjadi narasumber tetap di salah satu seminar tersebut pernah dengan jujur mengakui bahwa ia diminta untuk "tidak terlalu keras mengkritisi" kebijakan pemerintah terkait investasi asing agar tidak menyinggung sponsor acara yang merupakan anak perusahaan milik negara. Ini adalah pengkhianatan halus terhadap integritas keilmuan: ilmu pengetahuan dijual kepada mereka yang punya uang, sementara kebenaran dikorbankan demi bayaran.

Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem, 2023) mencatat bahwa selama tahun 2023, terdapat lebih dari 30 akademisi yang terlibat aktif sebagai juru bicara atau tim sukses partai politik tertentu di media massa. Memiliki afiliasi politik bukanlah dosa bagi seorang akademisi, tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika independensi keilmuan mereka dikorbankan untuk membela kebijakan partai yang keliru, bahkan bertentangan dengan data empiris. Ketika kebenaran dikorbankan demi loyalitas, maka peran kritis para intelektual sebagai "penjaga gawang" kebangsaan pun runtuh.

Soekarno pernah berpesan dengan lantang: "Janganlah engkau menjadi intelektual yang hanya pandai di atas kertas, tetapi buta di lapangan. Intelektual harus menjadi lilin yang menerangi, bukan menjadi pengikut yang hanya membenarkan" (Pidato Soekarno, 1963). Pesan Bung Karno ini menjadi tamparan keras bagi para akademisi yang kehilangan sikap kritisnya demi kepentingan sesaat. Hilangnya independensi adalah retakan paling serius. Para dosen yang takut berbeda pendapat berarti mengkhianati sumpah ilmiahnya dan mematikan api kebenaran di muka publik. Di hari kemerdekaan, kita patut bertanya: masihkah para akademisi berani menjadi "lilin", atau justru menjadi "bayangan" yang mengikuti ke mana pun angin kekuasaan berhembus?

Retakan Integritas: Obsesi Publikasi dan Birokrasi Semu

Retakan ketiga adalah tergerusnya integritas ilmiah oleh budaya birokrasi yang semu. Saat ini, dunia akademik sedang digerogoti oleh "penyakit angka", mengejar jumlah publikasi, indeks sitasi, dan akreditasi tanpa memperhatikan dampak sosial. Dosen dipaksa menulis dan menerbitkan publikasi secara massal demi angka kredit, yang sering kali mengorbankan kualitas, orisinalitas, bahkan kejujuran ilmiah.

Laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2023) menyebutkan bahwa terjadi peningkatan signifikan jumlah jurnal predator yang menjadi langganan dosen untuk memenuhi angka kredit, mencapai lebih dari 25% dari total pengajuan kenaikan pangkat berdasarkan sampel pengawasan Kemdikbudristek yang terindikasi tidak melalui proses peer-review yang kredibel.

Data Turnitin tahun 2023 juga mengungkapkan bahwa tingkat plagiarisme di perguruan tinggi masih berkisar pada angka 38% untuk kasus kesamaan konten yang cukup berat. Artinya, hampir empat dari sepuluh karya ilmiah yang dihasilkan memiliki indikasi pelanggaran etika akademik.

Para akademisi yang terobsesi dengan angka publikasi sering kehilangan esensi dari ilmu pengetahuan itu sendiri: pengabdian pada kebenaran dan kemanusiaan. Seorang akademisi yang menerbitkan 50 jurnal dalam setahun, tetapi semua isinya dangkal dan tidak pernah diaplikasikan di masyarakat, pada hakikatnya tidak lebih baik dari seorang guru desa yang dengan sabar mencerdaskan anak-anak tanpa satu pun publikasi internasional. Menara gading tidak diukur dari tingginya tumpukan jurnal, tetapi dari seberapa dalam karya ilmiah membumi dan bermanfaat bagi kehidupan berbangsa.

Menambal Retakan: Akademisi Turun ke Bumi

Retakan bukanlah akhir segalanya. Retakan adalah panggilan untuk berbenah, untuk memperbaiki fondasi yang mulai lapuk, dan untuk merancang ulang fungsi menara gading agar tidak lagi menjadi menara yang angkuh, tetapi menjadi mercusuar yang mencerahkan. Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil.

Pertama, para akademisi dan peneliti harus turun gunung dan mendekatkan diri pada masyarakat. Riset harus berbasis pada kebutuhan lokal (community-based research) dan hasilnya harus dapat dirasakan langsung oleh warga, bukan hanya berakhir di jurnal internasional yang tidak terjangkau publik. Gerakan nyata seperti "Dosen Pulang Kampung" yang digagas oleh sejumlah perguruan tinggi patut diapresiasi. Dalam program ini, dosen didorong untuk mengabdi di daerah asalnya selama satu semester, membantu memecahkan persoalan lokal seperti pertanian, pendidikan, atau kesehatan.

Namun, perlu diakui bahwa efektivitas program ini masih terbatas. Banyak dosen yang mengikuti program "Dosen Pulang Kampung" hanya sekadar formalitas administratif, mereka datang ke desa, mengadakan seminar satu hari, lalu kembali ke kampus dengan membawa laporan yang tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak ada pendampingan berkelanjutan atau evaluasi dampak jangka panjang. Yang diperlukan adalah komitmen sungguh-sungguh, misalnya dengan menjadikan program ini sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan fungsional dosen, bukan sekadar angka kredit tambahan yang bisa diganti dengan publikasi murahan. Solusi jangka panjangnya adalah mengintegrasikan program ini ke dalam kurikulum wajib yang terhubung dengan Pengabdian kepada Masyarakat, bukan sekadar kegiatan insidental yang lepas dari sistem akademik.

Demikian pula dengan program "Kampus Mengajar" yang digagas Kementerian Pendidikan sejak 2021. Program ini berhasil mengirimkan ribuan mahasiswa ke daerah-daerah terpencil untuk membantu proses belajar mengajar. Kontribusi positifnya sangat terasa, terutama di masa pandemi lalu. Namun, kritiknya adalah bahwa program ini justru sering menjadi "tameng" pemerintah untuk menutupi kekurangan guru di daerah. Alih-alih menuntut pemerintah untuk merekrut guru secara memadai, program ini malah menempatkan mahasiswa yang belum sepenuhnya kompeten sebagai pengganti guru. Para akademisi, dalam hal ini dosen pembimbing, juga sering tidak terlibat secara maksimal dalam pendampingan, sehingga program ini berjalan tanpa pengawasan keilmuan yang ketat. Ke depan, program ini harus diiringi dengan rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masif, serta melibatkan dosen secara struktural sebagai pengawas akademik.

Kedua, diperlukan kode etik keilmuan yang lebih ketat dan sanksi publik yang tegas bagi para akademisi yang terbukti menjual independensinya demi kepentingan politik atau modal. Perguruan tinggi harus menjadi "rumah keberanian", bukan "rumah kepatuhan". Untuk itu, senat akademik dan dewan guru besar perlu lebih aktif mengawal kebebasan akademik dan memberikan perlindungan hukum bagi dosen yang mendapatkan tekanan karena menyuarakan hasil risetnya secara jujur.

Ketiga, reformasi sistem beban kerja dosen harus segera dilakukan. Kementerian dan perguruan tinggi perlu merevisi skema angka kredit yang selama ini didominasi oleh publikasi. Apresiasi yang lebih besar harus diberikan pada dampak sosial riset, pengabdian masyarakat yang inovatif, serta kolaborasi dengan komunitas lokal. Tidak adil jika seorang dosen yang melakukan riset partisipatif di 30 desa hanya mendapat angka kredit yang sama kecilnya dengan dosen yang menerbitkan satu jurnal predator di luar negeri.

Keempat, kita harus kembali pada falsafah Ki Hajar Dewantara: "Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani". Jadikan para akademisi sebagai teladan (sung tulada) dalam berpikir jernih dan bersikap berani di ranah publik. Bukan hanya pemanis opini di media sosial, tetapi benar-benar menjadi garda terdepan dalam meluruskan disinformasi dan kebijakan yang keliru.

Merawat Kemerdekaan dengan Keberanian Ilmiah

"Menara Gading yang Retak" adalah gambaran ironis tentang dunia akademik Indonesia saat ini. Namun, retakan bukanlah akhir, melainkan panggilan untuk berbenah, untuk keluar dari kemapanan, dan untuk kembali kepada akar perjuangan keilmuan: mengabdi pada kebenaran dan kemanusiaan.

Di Hari Kemerdekaan yang ke-81 ini, mari kita kembalikan peran kritis para akademisi sebagai suara nurani bangsa dan jembatan ilmu pengetahuan untuk kemajuan. Sudah saatnya para dosen dan peneliti meninggalkan ego sektoral, berani menyuarakan fakta di tengah arus disinformasi yang deras, dan dengan rendah hati bersentuhan dengan derita rakyat kecil. Kemerdekaan sejati terwujud ketika para akademisi tidak hanya bebas berbicara, tetapi juga berani bertanggung jawab atas kebenaran yang mereka sampaikan.

Semangat kritis itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata: keberanian menolak menjadi pembicara di seminar yang tidak transparan pendanaannya, keberanian mempublikasikan temuan riset yang tidak populer sekalipun, dan keberanian untuk terus belajar dari masyarakat, bukan hanya dari buku. Mari perbaiki menara, turun ke bumi, dan kobarkan kembali semangat kritis untuk Indonesia yang adil, bermartabat, dan benar-benar merdeka!

Karena pada akhirnya, kemerdekaan hanya akan berarti jika para akademisi berani menjadi api, bukan abu.

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81! Dirgahayu, negeriku!

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image