Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke DPD KAI NTT atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pengacara Bildad Thonak (Foto: Okenusra)
Warta IDN, Kupang – Pengacara Bildad M Torino Thonak dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat yang berkaitan dengan dugaan mafia kasus dan penipuan. Pengaduan tersebut diajukan oleh Izhak Eduard Rihi pada 31 Juli 2026 dan kini sedang dipelajari sesuai mekanisme organisasi advokat.
Dalam surat pengaduannya kepada DPD KAI NTT, Izhak meminta agar organisasi advokat tersebut memproses dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bildad secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Izhak, persoalan bermula saat Bildad ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang. Penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
Selama menangani perkara itu, Izhak mengaku diminta menyerahkan sejumlah dana kepada Bildad. Ia menyebut telah memberikan uang dengan total Rp330 juta melalui dua kali penyerahan, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Dalam laporannya, Izhak menyatakan salah satu permintaan dana sebesar Rp200 juta disebut akan digunakan untuk koordinasi proses kasasi di Mahkamah Agung. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak terbukti setelah permohonan kasasi yang diajukan justru ditolak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K/Pdt/2024.
Izhak juga mengaku pernah mendapat penjelasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melobi seorang hakim. Namun, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukannya, hakim yang dimaksud disebut menyatakan tidak pernah meminta peninjauan perkara, membicarakan uang, maupun menerima dana apa pun terkait proses kasasi.
Atas kondisi tersebut, Izhak menilai dirinya telah menerima informasi yang tidak benar. Ia juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2025, melalui pengacara Yohanis Daniel Rihi, Bildad mengembalikan uang sebesar Rp200 juta secara tunai sehingga masih tersisa Rp130 juta yang belum dikembalikan saat itu.
Selanjutnya, karena masih terdapat kekurangan pengembalian dana, Izhak melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi pada 22 Juli 2026. Menindaklanjuti somasi tersebut, Bildad kemudian mengembalikan Rp100 juta pada 24 Juli 2026.
Dalam pengaduannya, Izhak menilai tindakan Bildad melanggar kode etik advokat karena dianggap tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Ia juga menuding adanya penyampaian informasi yang tidak benar terkait biaya penanganan perkara disertai jaminan kemenangan.
“Saya sampaikan dengan harapan dapat ditelaah secara objektif dan profesional demi menjaga muruah hukum dan keadilan,” ujar Izhak.
Menanggapi laporan tersebut, Bildad membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan organisasi advokat.
Menurut Bildad, selama menangani perkara tersebut, Izhak tidak pernah membayar jasa hukumnya. Meski demikian, ia mengaku tetap memberikan pendampingan hukum hingga seluruh proses perkara selesai.
“Siap hadapi karena beliau tidak bayar jasa hukum sama sekali dan faktanya saya bantu beliau sampai tuntas,” kata Bildad saat dikonfirmasi.
Bildad juga menegaskan dirinya tidak menikmati dana sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyatakan seluruh uang jasa hukum sebesar Rp300 juta telah dikembalikan kepada Izhak sehingga dirinya tidak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pada awalnya Izhak sempat menggadaikan BPKB mobil Pajero sebagai jaminan pembayaran jasa hukum. Menurut Bildad, dokumen tersebut telah dikembalikan, begitu pula permintaan pengembalian uang jasa hukum yang telah dipenuhi.
“Kalau dia lapor kode etik, siap hadapi karena tidak menikmati apa yang dia tuduhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, membenarkan bahwa organisasinya telah menerima surat pengaduan terhadap Bildad. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penegakan kode etik advokat.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, DPD KAI NTT kini melakukan penelaahan awal untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum ada keputusan mengenai substansi laporan tersebut.