Profil Putrama Wahju Setyawan, Direktur Utama BNI yang Namanya Disorot dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Jember

Profil Putrama Wahju Setyawan
Warta IDN, Jakarta – Nama Putrama Wahju Setyawan menjadi sorotan publik setelah Front Aliansi Masyarakat untuk Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Cabang Jember, Jawa Timur.
Desakan tersebut muncul seiring proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap dugaan penyaluran KUR fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, hingga saat ini Putrama Wahju Setyawan belum berstatus tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut. Nama Direktur Utama BNI disebut dalam konteks desakan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya pendalaman sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan.
Siapa Putrama Wahju Setyawan?
Putrama Wahju Setyawan merupakan seorang bankir profesional yang memiliki pengalaman panjang di industri perbankan nasional. Sebelum dipercaya memimpin BNI, ia telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan perseroan dan dikenal memiliki latar belakang kuat dalam pengelolaan bisnis perbankan, manajemen risiko, serta pengembangan layanan keuangan.
Pengalamannya mencakup berbagai bidang operasional dan bisnis perbankan, mulai dari pembiayaan korporasi, pengembangan jaringan bisnis, hingga transformasi layanan perbankan yang berorientasi pada digitalisasi.
Karier yang dibangun selama bertahun-tahun menjadikannya salah satu figur penting dalam pengembangan strategi bisnis BNI sebagai bank milik negara.
Menjabat Direktur Utama BNI
Sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan memimpin transformasi perusahaan di tengah perubahan industri jasa keuangan yang semakin kompetitif.
Di bawah kepemimpinannya, BNI terus memperkuat transformasi digital, meningkatkan layanan kepada nasabah, memperluas pembiayaan sektor produktif, serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
BNI juga tetap berperan sebagai salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nama Putrama Muncul dalam Desakan FORMASI
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi BNI, termasuk Putrama Wahju Setyawan, guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem pengawasan internal dalam penyaluran KUR.
Menurut FORMASI, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelemahan tata kelola maupun mekanisme pengendalian internal yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyimpangan.
FORMASI menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang, melainkan bagian dari proses klarifikasi dalam penegakan hukum.
Kasus Dugaan Korupsi KUR BNI Jember
Perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkaitan dengan dugaan penyaluran KUR Mikro secara fiktif di BNI Cabang Jember.
Penyidik menduga data pribadi sekitar 900 warga digunakan dalam pengajuan kredit tanpa prosedur yang semestinya. Modus yang diungkap antara lain menggunakan identitas masyarakat, pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, hingga dugaan penguasaan buku tabungan dan kartu ATM oleh pihak tertentu.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jawa Timur telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH serta dua collection agent berinisial AM dan IIS.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur.
BNI Sebut Kasus Berawal dari Laporan Internal
Manajemen BNI sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terungkap melalui mekanisme pengawasan internal perusahaan sebelum kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Perusahaan menyatakan tetap mendukung proses hukum yang berlangsung serta berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Hingga kini, proses penyidikan perkara masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belum terdapat pernyataan dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya keterlibatan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam tindak pidana tersebut. Desakan yang disampaikan FORMASI masih sebatas permintaan agar KPK melakukan pendalaman terhadap aspek pengawasan dan tata kelola dalam penyaluran KUR.