Tambang Emas Ilegal di TNKS Jambi Rusak Hutan Warisan Dunia

Aktivitas tambang emas ilegal di tengah kawasan TNKS. Para pelaku menggunakan alat berat. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia.
Warta IDN, Jambi - Aktivitas penambangan emas tanpa izin terus berlangsung di jantung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kawasan hutan hujan tropis yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO di Provinsi Jambi. Operasi tersebut merambah wilayah konservasi sekaligus tanah adat masyarakat, menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas serta memicu bencana banjir di hilir.
Tim investigasi menempuh perjalanan lima hari menembus hutan pada 16 Agustus 2025. Mereka mendaki Bukit Punggung Parang dari wilayah Tamiai hingga mencapai lokasi penambangan di Sungai Penetai, sekitar 20 kilometer di dalam kawasan taman nasional. Di tempat itu, sejumlah ekskavator mengaduk tanah dan menyemprotkan air untuk memisahkan butiran emas. Pohon-pohon besar ditebang dengan gergaji mesin, sementara drum-drum solar berjejer di samping tenda penambang.
Seorang penambang yang ditemui mengaku sudah dua pekan berada di lokasi dan berasal dari Kabupaten Merangin. Ia menyebut tenda oranye di tepi hutan telah berdiri selama sebulan. Seminggu sebelumnya, sekitar 30 alat berat beroperasi di sana sebelum sebagian berpindah ke Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Nama-nama pemilik alat berat yang disebut meliputi Mus dari Sungai Manau serta Mat dan Al dari Dusun Perentak.
Para penambang bekerja secara terorganisir. Setiap petang, beberapa orang berjaga di titik yang masih terjangkau sinyal untuk menerima peringatan dini dari jaringan di kampung jika ada pergerakan petugas. Mereka mengakui berada di kawasan terlarang, namun menyebut godaan emas terlalu besar. Di dalam taman nasional tidak ada biaya sewa lahan, berbeda dengan di dusun yang bisa mencapai 30 persen bagian pemilik.
Pasokan solar menjadi rantai penting. Pengangkut membawa jerigen 35 liter dari Dusun Serpih, Desa Muara Emat, Kerinci, dengan upah Rp900.000 lebih per perjalanan atau Rp30.000–Rp35.000 per kilogram untuk jarak jauh. Satu alat berat membutuhkan 1–2 drum solar sehari. Solar berasal dari Bangko, Jambi, dan Tapan, Sumatera Barat, termasuk minyak campuran Bayat dan solar industri dengan harga Rp7.000 hingga Rp11.000 per liter. Gudang minyak ilegal juga tersebar di Batanghari, Muaro Jambi, dan Sarolangun. Pemerintah Jambi mencatat lebih dari 11.500 sumur minyak ilegal aktif hingga 2025 dengan produksi sekitar 990 barel per hari.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, menyatakan aktivitas ini mustahil berjalan tanpa jaringan distribusi solar yang rapi. Ia menilai penanganan selama ini terlalu fokus pada pekerja lapangan, sementara rantai pasok BBM belum tersentuh. Pada 5 Februari 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap tujuh orang dan menyita lebih dari 11 ton solar bersubsidi yang akan dikirim ke Desa Perentak, Merangin. Pada 9 April 2026, aparat menggerebek SPBU di Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, dan menangkap operator serta pelangsir. Hampir 80 persen jatah solar harian SPBU tersebut diduga tersedot ke tambang ilegal, dengan kerugian negara diperkirakan Rp276,5 miliar.
Hazrun, Depati Muaro Langkap, pimpinan Lembaga Adat Depati Muaro Langkap Tamiai, menyatakan wilayah adat mereka yang dihancurkan. Dari 110.247 hektare wilayah ulayat, hampir separuh berada di dalam TNKS. Lembaga adat mengirim surat ke Polda Jambi pada 10 Februari 2022 yang menyebut 13 alat berat beroperasi di Sungai Penetai. Operasi penertiban pernah dilakukan, termasuk penangkapan lima pekerja pada 12 September 2023 yang kemudian divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp2,5 juta pada 14 Maret 2024. Namun, aktivitas kembali berlangsung setelah sempat berhenti lima bulan.
Haidir, Kepala Balai Besar TNKS, mengakui kompleksitas masalah karena melibatkan warga, pemodal, dan tokoh masyarakat. Ia mencatat enam titik aktif: Sungai Liki, Sungai Maliki, Sungai Mesumai, hulu dan hilir Sungai Air Penetai, serta Sungai Serpeh, dengan luas sekitar 30 hektare. Laporan KKI Warsi akhir 2025 mencatat lebih dari 1.250 hektare TNKS terjarah. Secara keseluruhan di Jambi, lebih dari 60.000 hektare hutan dan lahan rusak akibat tambang emas ilegal. Di Merangin dan Sarolangun, luas tambang bertambah lebih dari 30.250 hektare dalam delapan tahun terakhir.
TNKS yang seluas 1,38 juta hektare menjadi rumah bagi harimau sumatera, badak sumatera, gajah sumatera, dan berbagai spesies endemik. Kawasan ini merupakan daerah tangkapan air bagi 23 sungai utama di empat provinsi serta sumber air bagi sekitar 5 juta penduduk. Sejak 2011, TNKS masuk daftar Warisan Dunia dalam Bahaya. Kerusakan di hulu dikaitkan dengan banjir di hilir, termasuk luapan Sungai Batang Tabir pada September 2025 dan banjir bandang di sejumlah desa Merangin serta Sarolangun pada 25 April 2026 yang merendam ribuan rumah dan memaksa 1.689 keluarga mengungsi.
Sukmareni Rizal dari KKI Warsi menekankan kerusakan yang melampaui batas mengkhawatirkan, memicu degradasi hutan dan meningkatnya risiko banjir. Feri Irawan, Ketua Sekber Pengelolaan Sumber Daya Hutan, menilai persoalan ini sudah melampaui kemampuan daerah dan memerlukan intervensi tingkat nasional. Hazrun menegaskan tambang emas ilegal harus dihentikan agar masa depan generasi berikutnya tidak ikut hilang.