WARTA BARU

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Brantas Jombang Masih Beroperasi

Aktivitas Pekerja Tambang Pasir Bantaran Sungai Brantas, Plandaan, Jombang Minggu (26/7/2026) | Foto: Doc. Popularitas News

JOMBANG
— Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi perhatian di aliran Sungai Brantas, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, kegiatan penyedotan pasir menggunakan mesin diesel masih terpantau di kawasan tersebut.

Aktivitas itu disebut tetap berlangsung meskipun lokasi penambangan sebelumnya pernah menjadi sasaran operasi penertiban aparat kepolisian.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat menggunakan mesin penyedot yang ditempatkan di atas rakit sederhana. Material pasir yang diambil dari dasar sungai kemudian dipindahkan menuju bantaran untuk selanjutnya dimuat ke dalam truk.

Beberapa titik disebut masih melakukan aktivitas penambangan. Kendaraan pengangkut pasir juga terlihat keluar-masuk kawasan tersebut hingga siang hari.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan Sungai Brantas. Sungai tersebut memiliki berbagai fungsi strategis, antara lain sebagai sumber air baku, sarana irigasi, pengendali banjir, pembangkit listrik, serta penopang kehidupan masyarakat di Jawa Timur.

Penambangan Pasir Wajib Memiliki Izin

Aktivitas penambangan pasir sungai berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai komoditas mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir sungai, yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengaturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan usaha pertambangan batuan berdasarkan izin usaha yang sah.

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain persoalan izin pertambangan, kegiatan di kawasan sungai juga harus memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan fungsi sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Apabila kegiatan penambangan terbukti menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Aktivis Minta Penindakan Tidak Berhenti pada Wacana

Aktivis lingkungan Perhimpunan Mitra Bumi (Pim-B), M. Djali, meminta aparat dan instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap dugaan aktivitas penambangan tersebut.

Menurutnya, persoalan penambangan pasir tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kondisi ekologis Sungai Brantas.

“Kalau benar aktivitas itu tidak memiliki izin, maka negara sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang sangat jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa praktik seperti ini masih berlangsung secara terbuka. Jangan sampai hukum hanya tajam di atas kertas tetapi tumpul di lapangan,” ujar M. Djali.

Ia juga mengingatkan potensi dampak yang dapat muncul apabila eksploitasi pasir dilakukan secara terus-menerus. Dampak tersebut antara lain perubahan morfologi sungai, abrasi bantaran, kerusakan habitat biota air, sedimentasi di lokasi lain, hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir.

“Sungai Brantas bukan sekadar tempat mengambil pasir. Ini adalah infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Kalau eksploitasi ilegal terus dibiarkan, biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir orang,” katanya.

M. Djali mendesak Polres Jombang, Polda Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Ia meminta proses hukum dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana.

“Bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus memberikan efek jera,” ujarnya.

Polsek Plandaan Janji Tindak Lanjuti Informasi

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak kepolisian. Wartawan mendatangi Polsek Plandaan, tetapi Kapolsek tidak berada di kantor saat itu.

Konfirmasi kemudian disampaikan melalui WhatsApp kepada AKP Solihin Budi Santoso, yang menjabat sebagai Kapolsek Plandaan sejak akhir Juni 2026.

“Terima kasih informasinya dan akan ditindaklanjuti,” tulis AKP Solihin.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindakan lanjutan kepolisian terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.

Sementara itu, pemantauan pada Rabu, 5 Agustus 2026, masih menemukan kegiatan penyedotan pasir menggunakan mesin diesel serta pengangkutan material dengan truk.

Konfirmasi lanjutan masih diupayakan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, BBWS Brantas, dan pihak yang melakukan aktivitas penambangan untuk memastikan status perizinan serta legalitas kegiatan di lokasi.

Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image