Ketika Antrean Solar Mengurangi Kapasitas Jalan
| Antrean kendaraan berat di sekitar SPBU menggunakan sebagian ruang jalan dan berpotensi mengurangi kapasitas efektif ruas serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Kota Makassar. Foto: Dokumentasi penulis. |
Warta IDN, Opini - Di sejumlah ruas jalan perkotaan di Kota Makassar, pemandangan truk dan bus yang mengantre di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) semakin mudah dijumpai ketika ketersediaan solar terbatas. Beberapa kendaraan bahkan harus menunggu di luar area SPBU karena ruang antre internal tidak lagi mampu menampung kendaraan yang datang. Sekilas persoalan ini tampak sebagai urusan ketersediaan bahan bakar. Namun dari perspektif transportasi, ketika antrean kendaraan telah menggunakan sebagian badan jalan, persoalannya berubah menjadi masalah kapasitas dan kinerja lalu lintas.
Tulisan ini tidak bermaksud membahas
mengapa stok solar terbatas, bagaimana mekanisme kuotanya, ataupun persoalan
distribusinya. Hal tersebut memiliki dimensi kebijakan energi tersendiri. Yang
perlu diperhatikan dalam konteks perkotaan adalah dampak lanjutannya: bagaimana
antrean bus dan truk di sekitar SPBU dapat mengurangi ruang efektif bagi
kendaraan lain dan kemudian menciptakan kemacetan.
Dalam rekayasa lalu lintas dikenal
fenomena queue spillback, yaitu kondisi ketika panjang antrean telah
melampaui ruang yang tersedia pada fasilitas pelayanan dan kemudian meluber ke
jaringan jalan. Pada SPBU, kondisi ini terjadi ketika kapasitas ruang antre di
dalam area lebih kecil dibandingkan jumlah kendaraan yang datang dan waktu
pelayanan yang dibutuhkan.
Dampaknya menjadi lebih besar ketika
kendaraan yang mengantre adalah bus dan truk. Kendaraan berat membutuhkan ruang
antre yang jauh lebih panjang dibandingkan kendaraan ringan. Lima kendaraan
penumpang mungkin masih dapat ditampung dalam ruang beberapa puluh meter,
tetapi jumlah bus atau truk yang sama membutuhkan ruang jauh lebih besar.
Artinya, tidak diperlukan puluhan kendaraan berat untuk menghasilkan antrean
yang panjang.
Ketika antrean tersebut mengambil bahu
jalan atau sebagian lajur lalu lintas, lebar efektif jalan berkurang. Secara
geometrik, jumlah lajur mungkin tetap sama, tetapi secara operasional sebagian
kapasitas jalan telah hilang.
Kendaraan yang semula bergerak pada
lajur tersebut kemudian harus berpindah ke lajur sebelah. Proses lane
changing ini memunculkan konflik baru dengan kendaraan yang sudah berada
pada arus utama. Pengemudi mengurangi kecepatan, mencari celah, kemudian
berpindah lajur. Apabila volume lalu lintas sedang tinggi, gangguan kecil
tersebut dapat berkembang menjadi antrean yang jauh lebih panjang daripada
antrean kendaraan di SPBU itu sendiri.
Persoalan tidak berhenti pada kendaraan
yang sedang menunggu. Bus dan truk yang keluar-masuk SPBU juga mempunyai
karakteristik pergerakan berbeda dengan kendaraan ringan. Dimensi kendaraan
yang besar, radius putar yang lebih lebar, serta kemampuan akselerasi yang
lebih rendah membuat proses memasuki atau meninggalkan arus utama membutuhkan
waktu lebih lama.
Ketika sebuah truk keluar dari SPBU,
misalnya, kendaraan pada arus utama mungkin harus mengurangi kecepatan untuk
memberikan ruang. Apabila kejadian tersebut berlangsung berulang, terjadi
gangguan terhadap kontinuitas arus. Perlambatan dapat merambat ke kendaraan di
belakang dan membentuk apa yang dalam teori arus lalu lintas dikenal sebagai
gelombang antrean atau shockwave.
Itulah sebabnya kemacetan tidak selalu
berarti jalan secara fisik terlalu sempit atau jumlah kendaraan semata-mata
terlalu banyak. Jalan dengan kapasitas yang sebelumnya mencukupi dapat
mengalami penurunan kinerja ketika sebagian kapasitasnya digunakan untuk
aktivitas antrean di tepi jalan.
Persoalan menjadi lebih serius apabila
SPBU berada dekat persimpangan, bukaan median, pusat perdagangan, sekolah, atau
akses fasilitas lain. Antrean yang terus memanjang berpotensi mencapai simpang
dan menghambat pergerakan kendaraan dari arah lain. Pada tahap ini, gangguan
yang awalnya bersifat lokal dapat memengaruhi kinerja satu koridor jalan.
Karena itu, penanganannya tidak cukup
hanya dengan meminta kendaraan untuk tidak mengantre di jalan. Yang diperlukan
adalah manajemen antrean dan manajemen koridor secara bersamaan.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi
SPBU yang berpotensi menghasilkan antrean kendaraan berat ke badan jalan.
Pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait dapat melakukan audit
sederhana terhadap volume kendaraan berat, panjang antrean maksimum, waktu
rata-rata pengisian, kapasitas ruang antre internal, geometrik akses
keluar-masuk, serta jarak SPBU terhadap persimpangan.
Data tersebut dapat digunakan untuk
menentukan tingkat risiko masing-masing lokasi. SPBU pada ruas dengan lalu
lintas tinggi dan ruang antre terbatas tentu membutuhkan perlakuan berbeda
dibandingkan SPBU dengan lahan luas di kawasan berarus rendah.
Untuk penanganan segera, ruang tunggu
atau holding area dapat menjadi pilihan pada lokasi yang memungkinkan. Truk dan
bus yang belum mendapat giliran tidak langsung mengantre pada badan jalan,
tetapi menunggu pada kantong parkir sementara. Kendaraan baru diarahkan ke
pompa pengisian ketika tersedia ruang.
Pada SPBU dengan keterbatasan lahan,
pengaturan waktu dapat dipertimbangkan. Pelayanan kendaraan berat dapat
diarahkan pada periode di luar jam puncak melalui konsep time window. Tujuannya
bukan membatasi aktivitas angkutan barang atau penumpang, melainkan memisahkan
periode permintaan bahan bakar kendaraan berat dengan periode ketika beban
jaringan jalan sedang mencapai puncaknya.
Dalam jangka lebih panjang, dapat
dipertimbangkan penentuan SPBU tertentu pada koridor luar kawasan padat sebagai
titik pelayanan utama kendaraan berat. Tidak semua SPBU di jalan perkotaan
mempunyai karakteristik lokasi dan ruang yang cocok untuk menerima bus serta
truk dalam jumlah besar.
Pendekatan berbasis teknologi juga dapat
membantu. Informasi mengenai ketersediaan solar pada SPBU tertentu seharusnya
dapat diketahui sebelum kendaraan tiba di lokasi. Informasi stok, estimasi
panjang antrean, atau status pelayanan yang tersedia secara digital akan
mengurangi kecenderungan kendaraan bergerak secara bersamaan menuju satu titik
hanya untuk mengetahui bahwa antreannya telah panjang.
Dengan demikian, persoalan ini
membutuhkan koordinasi antara pengelola distribusi BBM, pemerintah daerah,
pengelola SPBU, Dinas Perhubungan, dan aparat lalu lintas. Pendekatannya bukan
mencari pihak yang harus dipersalahkan, melainkan memastikan bahwa persoalan
pelayanan bahan bakar tidak menghasilkan persoalan baru pada jaringan
transportasi.
Ada satu prinsip sederhana yang dapat
menjadi pegangan: setiap kegiatan yang menghasilkan antrean harus menyediakan
ruang antre yang memadai agar tidak mengambil kapasitas jalan umum.
Keterbatasan pasokan solar mungkin
merupakan persoalan energi, tetapi antrean kendaraan berat di badan jalan
adalah persoalan transportasi. Di titik inilah kebijakan distribusi dan
rekayasa lalu lintas perlu bertemu. Jika antrean dapat dikelola sebelum meluber
ke jalan, maka kebutuhan bus dan truk tetap dapat dilayani tanpa harus
mengorbankan mobilitas ribuan pengguna jalan lainnya.
Prof.
Dr. Ir. M. Ichsan Ali, M.T
Dosen Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Negeri Makassar