Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo Usai Tipu Wisatawan

Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo Usai Tipu Wisatawan, SUMBER: CNN INDONESIA
Warta IDN, Labuan Bajo – Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata Labuan Bajo Top berinisial KA (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan.
Tersangka diduga merugikan rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan total kerugian mencapai Rp85,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka telah ditahan sejak Sabtu (9/5) untuk kepentingan penyidikan.
“Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” ujar Lufthi kepada CNN Indonesia, Minggu (10/5).
Janjikan Paket Wisata Premium
Kasus bermula saat korban berinisial SS, warga Malaysia, memesan paket wisata melalui agen milik tersangka pada periode Maret hingga Mei 2026.
Paket tersebut mencakup sewa kapal wisata selama empat hari tiga malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia, hingga tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun saat rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak tiba di Bandara Internasional Komodo, fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
Wisatawan disebut dialihkan ke hotel lain, sementara operator kapal MY MOON menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran dari pihak agen travel.
Dana Disebut Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui uang milik wisatawan tidak digunakan untuk kebutuhan operasional perjalanan.
Dana tersebut diduga habis dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga pembayaran kepada pihak hotel dan pemilik kapal tidak dilakukan.
Akibatnya, rombongan wisatawan hampir terlantar sebelum akhirnya mendapat bantuan dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Para wisatawan kemudian dialihkan menggunakan kapal lain agar tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di kawasan Komodo.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan.
KA terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polisi juga mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata, termasuk memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan sebelum melakukan pembayaran.