WARTA BARU

Putrama Wahju Setyawan Didesak Diperiksa dalam Kasus Korupsi KUR BNI

Ilustrasi gedung BNI dan Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan terkait desakan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi KUR Jember.

Warta IDN, Jember –
Front Aliansi Masyarakat untuk Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember, Jawa Timur. Organisasi tersebut meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada para tersangka di tingkat cabang, melainkan juga menyentuh jajaran direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan.

Desakan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, menilai perkara dengan nilai kerugian negara yang besar harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal maupun tata kelola perusahaan yang memungkinkan penyimpangan tersebut terjadi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap jajaran direksi bukan berarti menunjukkan adanya kesalahan, melainkan menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, sistem pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan atau hanya berhenti pada pelaku di tingkat operasional," ujar Jalih dalam keterangannya.

Kasus yang sedang ditangani Kejati Jawa Timur ini bermula dari dugaan penyaluran KUR Mikro fiktif yang memanfaatkan data pribadi sekitar 900 petani. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diduga digunakan tanpa prosedur yang benar dengan dalih program bantuan sosial.

Dalam praktiknya, buku tabungan dan kartu ATM para debitur disebut dikuasai oleh pihak collection agent sehingga dana kredit yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima oleh para penerima yang tercantum sebagai debitur.

Penyidik Kejati Jawa Timur telah menetapkan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka bersama dua ketua collection agent berinisial AM dan IIS. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses penyaluran kredit yang tidak memenuhi ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.

FORMASI menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan perbankan, terutama karena KUR merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Jalih, apabila terjadi penyimpangan dalam program bersubsidi tersebut, maka dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang berhak memperoleh akses pembiayaan usaha.

Karena itu, FORMASI meminta KPK memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya persoalan tata kelola yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam sistem pengawasan penyaluran kredit.

Di sisi lain, manajemen BNI sebelumnya menyatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

FORMASI menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas objektivitas. Apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, hal tersebut harus dinyatakan secara terbuka. Namun apabila ditemukan kelemahan tata kelola maupun pihak yang memiliki tanggung jawab struktural, maka seluruh fakta perlu diungkap demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image