WARTA BARU

Dugaan Korupsi BRI PT Telkom Rp2 Triliun, Dirut Telkomsel Disorot Sahabat KPK

Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan (Gambar: Istimewa)

Warta IDN, Jakarta – Dugaan skandal korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan penyimpangan proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara BRI dan PT Telkom yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Kasus tersebut mencuat setelah Gerakan Sahabat KPK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK pada 5 Juli 2026. Dalam desakan itu, nama Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho alias Nugi, ikut menjadi perhatian karena disebut dalam laporan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.

Dugaan Korupsi Rp2 Triliun Jadi Sorotan Publik

Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan, menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun merupakan angka yang sangat besar sehingga membutuhkan respons cepat dari aparat penegak hukum.

Novan menilai kasus yang melibatkan proyek pelayanan notifikasi perbankan antara BRI dan PT Telkom tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengecam keras penyelewengan anggaran negara di tubuh BUMN, apalagi nilainya fantastis mencapai Rp2 triliun. Ini uang rakyat yang dirampas. Kami mendesak KPK bergerak cepat, panggil dan tangkap Dirut PT Telkomsel tanpa kompromi. Jangan biarkan pengaduan ini mengendap,” ujar Novan Ermawan dalam keterangannya di Jakarta.

Nama Dirut Telkomsel Ikut Disebut dalam Laporan

Dalam pernyataannya, Sahabat KPK menyoroti nama Nugroho alias Nugi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Telkomsel. Organisasi tersebut meminta agar KPK segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, informasi yang disampaikan Sahabat KPK merupakan bentuk penyampaian dugaan dan tuntutan kepada KPK. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Tiga Tuntutan Sahabat KPK kepada KPK

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, Sahabat KPK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu:

  1. Segera memanggil dan memproses hukum pihak yang dilaporkan, termasuk Direktur Utama PT Telkomsel, guna memberikan kepastian hukum atas dugaan kerugian negara.
  2. Mengusut perkara tanpa tebang pilih, dengan membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara BRI dan PT Telkom.
  3. Melakukan penyitaan aset terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab sesuai putusan pengadilan, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Menurut Novan, ketiga tuntutan tersebut bertujuan agar proses pemberantasan korupsi berjalan secara transparan dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat Diminta Mengawal Penanganan Kasus

Sahabat KPK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada KPK hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap dugaan penyimpangan proyek BUMN dapat diusut secara menyeluruh sehingga tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Selain itu, mereka menilai pengungkapan perkara korupsi bernilai besar sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan BUMN.

Penanganan Masih Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Telkomsel maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi tuduhan tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan kepada KPK. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image