BRK Syariah Laporkan Dugaan Korupsi KUR ke Polda Riau
BRK Syariah mendukung proses hukum dugaan korupsi KUR di Cabang Siak dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah fraud di internal perusahaan.
PEKANBARU — PT Bank Riau Kepri Syariah atau BRK Syariah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan agribisnis di Cabang BRK Syariah Siak Sri Indrapura.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus menjalankan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik fraud maupun penyimpangan.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M Fadhly Kholis, mengapresiasi langkah penyidik Subdit III Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau yang menindaklanjuti laporan perusahaan hingga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai.
Laporan Disampaikan pada November 2024
BRK Syariah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan tersebut kepada Polda Riau pada 29 November 2024.
Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam rentang April 2023 hingga April 2024. Perkara tersebut melibatkan mantan Account Officer (AO) berinisial AS yang diduga bekerja sama dengan pihak eksternal.
Dalam dugaan modus yang diungkap, pembiayaan disebut diajukan menggunakan nama pihak lain. Sementara itu, manfaat dari pembiayaan tersebut diduga justru diterima atau dinikmati oleh pihak ketiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/573/XII/2024/Ditreskrimsus pada 3 Desember 2024.
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi dari internal BRK Syariah, nasabah, serta pihak eksternal yang berkaitan dengan perkara.
Selain pemeriksaan saksi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan perhitungan terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
BRK Syariah Serahkan Proses Hukum kepada Aparat
Fadhly mengatakan pelaporan dugaan penyimpangan tersebut merupakan bagian dari langkah perusahaan menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.
“Manajemen BRK Syariah mengapresiasi profesionalisme penyidik Subdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau yang telah mengungkap dugaan korupsi KUR di Cabang Siak berdasarkan laporan yang kami sampaikan pada akhir 2024. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurut Fadhly, perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik fraud. BRK Syariah, kata dia, tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang dapat merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.
Seluruh proses hukum terkait perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. BRK Syariah juga menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat Pengawasan Internal
Di sisi pencegahan, BRK Syariah terus melakukan penguatan terhadap sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Pengawasan terhadap pembiayaan, penerapan strategi anti-fraud, serta mekanisme Whistleblowing System menjadi bagian dari langkah perusahaan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
Perusahaan juga melakukan pelatihan kepatuhan dan anti-fraud secara berkala kepada seluruh pegawai.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan dalam kegiatan operasional dan penyaluran pembiayaan di masa mendatang.