WARTA BARU

Edukasi Cerdas Konsumen: Mahasiswa Sosialisasi Hukum Perlindungan Kosmetik dan Makanan Viral di MA Sidang Asy-Syari

Mahasiswa memberikan edukasi kepada peserta dalam kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga.

KOTO TANGAH, TILATANG KAMANG - Tim edukasi hukum Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (Unand) Koto Tangah yang diketuai oleh Hawwa Saqinah Fersa menyelenggarakan Program Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen di MA Sidang Asy-Syarif selama tiga hari. Kegiatan edukatif ini diikuti secara antusias oleh seluruh siswa-siswi mulai dari kelas 10 hingga kelas 12 guna meningkatkan kesadaran serta pemahaman generasi muda mengenai hak dan kewajibannya saat bertransaksi di tengah maraknya tren produk digital.

Hawwa menyampaikan bahwa program ini sengaja dirancang untuk merespons pesatnya perkembangan media sosial dan promosi influencer yang memicu munculnya berbagai kosmetik serta makanan viral di kalangan remaja.

Namun, tidak semua produk yang tular tersebut memenuhi standar keamanan dan legalitas, sehingga konsumen rentan mengalami kerugian akibat informasi iklan yang menyesatkan. Dalam menyukseskan agenda tersebut, Hawwa memimpin tim yang beranggotakan tujuh mahasiswa lainnya, yaitu Zhafirah Fauziyyah Amalia, Zacky Alfariq, Vioni Anandra, Hasbi Ash Shiddiqi, Laila Fitri, Windy Okzera Puandri, dan Muhammad Imam Asshidiq.

Rangkaian mekanisme kegiatan diawali dengan pemaparan materi secara komprehensif yang disampaikan langsung oleh Hawwa Saqinah Fersa menggunakan media slide presentasi. Dalam penjelasannya, Hawwa membeberkan landasan Hukum Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), serta regulasi pendukung seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan Peraturan BPOM. Ia menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak memperoleh informasi yang benar dan jujur.

Hawwa juga menguraikan permasalahan nyata pada kosmetik dan makanan viral, mulai dari ketiadaan izin edar BPOM, bahan berbahaya, klaim berlebihan (overclaim), hingga label kedaluwarsa yang tidak jelas. Oleh karena itu, ia membekali para siswa cara menjadi konsumen cerdas melalui pengecekan legalitas di aplikasi BPOM, pencermatan komposisi, serta pemahaman akan bentuk tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi kerugian. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi (seperti negosiasi, mediasi, atau BPSK) maupun jalur litigasi di pengadilan.

Setelah pemaparan materi selesai, suasana sosialisasi menjadi semakin interaktif saat memasuki sesi kuis dan diskusi yang dipandu langsung oleh Hasbi Ash Shiddiqi bersama Windy Okzera Puandri. Kedua anggota tim tersebut mengajak para siswa menguji ingatan dan pemahaman mereka seputar materi hukum yang telah dipelajari melalui berbagai pertanyaan menarik.

"Kami menjelaskan dari sisi Hukum Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam membeli barang, terutama kosmetik dan makanan viral, serta bagaimana langkah penyelesaian sengketa jika terdapat kerugian yang dialami," kata Hawwa Saqinah Fersa saat memberikan keterangan mengenai jalannya kegiatan.

Para siswa-siswi MA Sidang Asy-Syarif memikirkan kembali kebiasaan berbelanja mereka dan kini memahami pentingnya bersikap kritis sebelum membeli suatu produk. Berkat penjelasan yang komprehensif tersebut, para siswa tidak lagi mudah tergiur oleh promosi media sosial tanpa memeriksa legalitas barang terlebih dahulu.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image