WARTA BARU

Dekan FEBI UIN Kendari Dipolisikan Mahasiswi, Dugaan Pencabulan Dilaporkan

Dekan FEBI UIN Kendari Muhammad Hadi dilaporkan mahasiswi ke Polda Sultra. Dugaan pelecehan disebut terjadi di ruang kerja saat korban mengurus nilai.

KENDARI – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Dr KH Muhammad Hadi, dilaporkan seorang mahasiswi berinisial I (19) ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada 15 Juli 2026.

Laporan terhadap pejabat kampus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra dan dibuat pada 28 Juli 2026.

Korban diketahui merupakan mahasiswi semester 2 asal Kabupaten Bombana. Dalam perkara ini, kuasa hukum korban, Sukdar, mengungkapkan kronologi dugaan kejadian yang menjadi dasar laporan kepolisian.

Berawal dari Urusan Nilai Kuliah

Menurut Sukdar, korban berangkat dari Kabupaten Bombana menuju Kendari pada 15 Juli 2026. Perjalanan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan korban tiba di Kendari sekitar pukul 14.30 WITA.

Kedatangan korban ke kampus disebut bertujuan menemui terduga pelaku yang juga merupakan dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah. Korban hendak meminta perbaikan nilai mata kuliahnya yang disebut mengalami kesalahan.

“Tujuannya untuk menghadap terduga pelaku, selaku dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah guna memperbaiki nilai mata kuliahnya yang eror,” kata Sukdar kepada kendarihariini.com, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sekitar pukul 15.00 WITA, korban disebut menunggu di depan ruang Dekan FEBI. Setelah waktu Salat Ashar, terduga pelaku datang dan mempersilakan korban masuk ke ruang kerjanya.

Di dalam ruangan, menurut keterangan kuasa hukum korban, terduga pelaku sempat menanyakan hafalan berkaitan dengan mata kuliah yang diampunya. Korban disebut tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Percakapan kemudian disebut berlanjut ke persoalan pribadi, termasuk tempat tinggal dan pekerjaan orang tua korban. Dalam kondisi merasa malu karena tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut, korban disebut menangis.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kontak Fisik

Sukdar menyebut korban berada dalam kondisi psikologis yang rentan ketika dugaan tindakan tersebut terjadi.

“Di saat klien kami sedang menangis dan berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru mengeluarkan pernyataan tidak pantas, menyuruh korban tinggal di pondok atau tinggal bersama pelaku saja. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian melakukan kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” ungkap Sukdar.

Menurut penjelasan kuasa hukum, terduga pelaku kemudian duduk di samping korban dan merapikan jilbab serta mengusap kepala korban dengan alasan menenangkan.

Namun, Sukdar menyebut tindakan tersebut kemudian berlanjut dengan dugaan ciuman di kening korban.

Saat korban hendak meninggalkan ruangan, terduga pelaku disebut kembali merapikan jilbab korban dan mencium keningnya untuk kedua kalinya.

Korban yang disebut mulai merasa tidak nyaman kemudian berusaha keluar dari ruangan. Namun, menurut keterangan Sukdar, korban sempat ditahan di sekitar pintu. Terduga pelaku disebut berada di sudut pintu agar keberadaannya tidak terlihat dari luar.

Polda Sultra Tangani Laporan

Perkara tersebut kini telah dilaporkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra. Laporan resmi dibuat pada 28 Juli 2026 dengan nomor LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses penanganan dan penyelidikan terhadap dugaan yang disampaikan korban.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak UIN Kendari belum mendapatkan tanggapan. Humas UIN Kendari, Novi Rahmilia, disebut tidak merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi sejak Selasa malam.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan maupun keterangan kuasa hukum korban masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Muhammad Hadi juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar