WARTA BARU

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Disorot, Hak Petani Diganti Alsintan

Dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Jember diselidiki. Hak petani di Desa Sumberpinang diganti mesin perontok padi, sementara distribusi masih didalami.

JEMBER – Dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai ditindaklanjuti dengan penggantian hak petani yang dinilai terdampak.

Salah satu bentuk penyelesaian direalisasikan melalui pemberian alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin perontok padi atau power thresher kepada kelompok tani di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Selasa (11/8/2026).

Penyerahan berlangsung di PPTS Pertanian Permata Desa Sumberpinang dan dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember Moh. Djamil, perwakilan PT Pupuk Indonesia area Jember, perwakilan PUD PT Alva Cahaya Raya, serta delapan kelompok tani di wilayah tersebut.

Dugaan Konspirasi dalam Distribusi Pupuk

Djamil mengatakan pemberian alsintan tersebut merupakan realisasi kesepakatan penggantian hak petani setelah ditemukan persoalan dalam alur penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut Djamil, hasil pemeriksaan menemukan dugaan keterlibatan oknum distributor yang disebut berkoordinasi dengan sejumlah PPTS dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.

“Setelah ditemukan bukti pelanggaran, pihak terkait diminta menghitung sendiri bersama petani atau kelompok tani yang seharusnya mendapatkan kuota pupuk bersubsidi tetapi dirugikan akibat pelanggaran tersebut,” kata Djamil.

Dinas TPHP Jember sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan terhadap proses tebus salur pupuk bersubsidi di sejumlah PPTS.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi memenuhi prinsip 7 tepat, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan dalam rantai distribusi yang masih didalami.

Namun, Djamil menegaskan tidak seluruh PPTS dapat langsung dianggap melakukan pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, dugaan pelanggaran justru berkaitan dengan oknum distributor yang kemudian berkoordinasi dengan pihak tertentu di tingkat PPTS.

Hak Petani Diganti dengan Mesin Perontok Padi

Setelah temuan dikonfirmasi, pihak yang terlibat diminta menghitung besaran hak petani yang terdampak. Mekanisme penggantian kemudian disepakati antara PPTS dan kelompok tani, termasuk nilai, bentuk, serta waktu penyerahannya.

Di Desa Sumberpinang, penggantian tersebut diwujudkan dalam bentuk mesin perontok padi.

Menurut Djamil, pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan petani setempat. Pihak pengawas mengakomodasi kesepakatan tersebut dan akan memberikan rekomendasi kepada PT Pupuk Indonesia terkait iktikad baik pengembalian hak petani serta kemungkinan kompensasi atau pertimbangan terhadap sanksi.

“Keputusan akhir dan kewenangan tetap berada di PT Pupuk Indonesia. Kami sebagai pengawas memberikan pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan temuan serta tindakan PPTS dan kelompok tani,” ujarnya.

Djamil menegaskan, langkah tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Pemerintah daerah juga ingin memastikan hak petani dikembalikan sekaligus mendorong seluruh pihak mematuhi aturan distribusi pupuk bersubsidi.

“Tujuannya agar seluruh pihak yang terlibat dalam alur distribusi pupuk bersubsidi memahami dan konsisten melaksanakan distribusi sesuai regulasi, bukan sekadar menghukum,” katanya.

Petani Keluhkan Kuota Pupuk Subsidi

Ketua PPTS Kecamatan Pakusari, Misyono, mengatakan mesin perontok padi dipilih karena dinilai sesuai dengan kondisi pertanian di wilayah tersebut.

Menurutnya, lahan pertanian yang relatif sempit membuat penggunaan mesin pemanen padi berukuran besar kurang sesuai.

Misyono juga mengatakan persoalan distribusi pupuk bersubsidi menjadi perhatian kelompok tani. Ia mengikuti proses penelusuran dugaan penyimpangan setelah memperoleh informasi mengenai temuan dari pihak dinas dan petugas lapangan.

Selain persoalan distribusi, petani menghadapi keterbatasan kuota pupuk bersubsidi.

Misyono menyebut kebutuhan pupuk di lapangan berada di kisaran 5 hingga 7 kuintal per hektare, sedangkan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani sekitar 4 hingga 4,5 kuintal per hektare.

“Petani berharap kuota pupuk bersubsidi bisa ditambah seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau kebutuhan di lapangan sekitar 5 sampai 7 kuintal per hektare, yang tersedia sekarang masih belum mencukupi,” ujarnya.

Pupuk Dijual di Atas HET Masih Didalami

Account Executive PT Pupuk Indonesia Perwakilan Jember, Slamet Saputra, mengatakan pihaknya bersama Dinas TPHP masih mengevaluasi dan mendalami sejumlah PPTS yang ditemukan memiliki persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Slamet membantah informasi bahwa sejumlah kios pupuk di Jember yang disebut melanggar aturan telah resmi ditutup.

Menurut dia, beberapa PPTS masih beroperasi dan berada dalam tahap pembinaan serta evaluasi bersama dinas.

“Belum ada resmi penutupan. Masih tahap evaluasi dan pendalaman,” kata Slamet.

Salah satu informasi yang tengah didalami adalah dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, Slamet menegaskan dugaan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran karena masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau dugaan itu memang harus kita dalami dulu kebenarannya. Belum bisa kita dari salah satu pihak, jadi harus benar-benar mendalami pelanggarannya seperti apa,” ujarnya.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran berat hingga berujung pada penghentian atau penutupan PPTS, PT Pupuk Indonesia bersama dinas akan menyiapkan skema distribusi alternatif agar kebutuhan pupuk petani tidak terganggu.

“Kami juga koordinasi dengan dinas untuk melakukan skema yang cepat agar tidak terjadi kegagalan distribusi pupuk,” katanya.

Penanganan Masih Berjalan

Saat ini, PPTS Pertanian Permata menjadi salah satu PPTS yang telah merealisasikan penggantian hak petani. Sementara PPTS lain disebut telah mengusulkan mekanisme serupa, tetapi masih menunggu kepastian kesepakatan dengan kelompok tani.

Untuk dugaan keterlibatan oknum distributor, Dinas TPHP Jember akan menyampaikan hasil klarifikasi dan temuan kepada PT Pupuk Indonesia.

Penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, termasuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah manajemen atau merupakan tindakan individu.

Dengan proses pendalaman yang masih berlangsung, pihak-pihak yang disebut dalam temuan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum seluruh bukti dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar