8 Bulan Disidik, Kasus Korupsi Kawasan Hutan Way Kanan Belum Berujung Tersangka
![]() |
| Kasus dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan telah disidik sejak Januari 2026. Delapan bulan berlalu, tersangka belum diumumkan, Dok. lampung.viva.co.id |
BANDAR LAMPUNG — Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki bulan kedelapan sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski sejumlah saksi telah diperiksa dan uang yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara telah disita hingga Rp1 triliun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 5 Januari 2026. Dalam prosesnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk dua mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Bustami Zainudin.
Perkara ini kemudian mendapat perhatian lebih besar setelah pada 11 Mei 2026 penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah Saksi Telah Diperiksa
Sejak memasuki tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan Way Kanan.
Dua nama yang telah diperiksa adalah Raden Adipati Surya dan Bustami Zainudin, yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Way Kanan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Uang hingga Rp1 Triliun Disita
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan uang yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
Nilai uang yang disebut telah diamankan tersebut mencapai Rp1 triliun.
Meski demikian, proses hukum perkara ini belum sampai pada pengumuman tersangka hingga memasuki delapan bulan sejak penyidikan dimulai.
Diambil Alih Kejaksaan Agung
Perkembangan penting lainnya terjadi pada 11 Mei 2026. Penanganan perkara dugaan korupsi kawasan hutan Way Kanan diambil alih Kejaksaan Agung.
Pengambilalihan tersebut dilakukan karena perkara dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional.
Dengan beralihnya penanganan ke tingkat Kejagung, perhatian publik terhadap perkembangan perkara tersebut semakin besar, khususnya mengenai siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Publik Menanti Penetapan Tersangka
Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan Way Kanan.
Padahal, penyidikan telah berjalan sejak 5 Januari 2026 dan sejumlah saksi telah diperiksa. Penyitaan uang yang disebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara juga telah dilakukan.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Publik pun masih menanti kepastian mengenai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta perkembangan terbaru dari perkara yang disebut memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional tersebut.
