WARTA BARU

Kasus Dugaan Penggelapan SPP Rp1,1 Miliar di STMIK Bina Bangsa Mandek, KARST Desak Kepastian Hukum

Stimik Bina Bangsa Kendari  (Kampus Orange)

KENDARI — Penanganan kasus dugaan penggelapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp1,1 miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menunjukkan perkembangan terbaru meski perkara telah bergulir sejak 2025.

Kondisi tersebut kembali mendapat sorotan dari Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KARST) yang meminta aparat penegak hukum memastikan kejelasan proses perkara di kampus yang berada di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tersebut.

Kasus itu sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Kendari. Pada Januari 2026, penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan masih menunggu hasil audit resmi dari Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari untuk memastikan besaran kerugian yang menjadi dasar penanganan perkara.

Namun, hingga Agustus 2026, belum terdapat informasi terbaru mengenai hasil audit maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.

KARST Soroti Penanganan Perkara

Koordinator KARST, Ikhram, menilai proses audit yang belum kunjung rampung tidak seharusnya membuat penanganan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

Menurut dia, kasus yang telah berjalan sejak 2025 tersebut membutuhkan komitmen seluruh pihak agar dokumen yang diperlukan dalam proses hukum segera dipenuhi.

“Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik penyidik maupun yayasan sebagai pelapor, harus menunjukkan komitmen yang sama untuk mempercepat pemenuhan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegas Ikhram, Jumat (7/8/2026).

Ikhram mengatakan, dugaan penyimpangan dana pendidikan yang berasal dari pembayaran mahasiswa tidak hanya menyangkut persoalan hukum.

Menurutnya, perkara tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lembaga pendidikan apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.

Yayasan Diminta Segera Serahkan Hasil Audit

KARST meminta Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari segera menyelesaikan audit internal apabila dokumen tersebut masih menjadi kebutuhan penyidik dalam proses pembuktian.

Hasil audit tersebut kemudian diminta diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara, khususnya dalam memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, KARST juga meminta penyidik Satreskrim Polresta Kendari mengoptimalkan langkah penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.

KARST berpandangan bahwa proses penanganan perkara tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada satu dokumen apabila alat bukti lain yang dibutuhkan telah memenuhi ketentuan hukum.

Perkara Belum Menunjukkan Perkembangan Terbaru

Kasus dugaan penggelapan SPP Rp1,1 miliar tersebut hingga kini masih menjadi perhatian karena belum adanya informasi terbaru mengenai hasil audit maupun perkembangan penyidikan sejak keterangan terakhir pada Januari 2026.

Desakan KARST berfokus pada percepatan pemenuhan dokumen, penyelesaian audit, serta optimalisasi proses penyidikan agar perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut memperoleh kepastian hukum.

Hingga Agustus 2026, perkembangan lebih lanjut terkait hasil audit dan proses penyidikan masih menjadi hal yang ditunggu dalam penanganan kasus tersebut.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar