KOSMAK Laporkan Dugaan Korupsi Rp26 Miliar Program Porang Sidrap ke Polri dan Soroti Syaharuddin Alrif
KOSMAK melaporkan dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian Rp26 miliar untuk program porang di Sidrap. Sejumlah nama, termasuk Syaharuddin Alrif, ikut disorot.
Warta IDN, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) kembali mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 untuk program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dengan nilai mencapai Rp26 miliar.
Laporan tersebut telah disampaikan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri pada 27 Juli 2026. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta potensi kerugian keuangan negara.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menjelaskan dugaan penyimpangan berawal pada 15 Mei 2020. Menurutnya, saat itu Syahruddin Alrif yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan diduga meminta istrinya, Hj. Haslinda Hasan, dan adik kandungnya, Andre Ade Alrif, mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian bernama PT Al Fatih Porang Indonesia.
Ronald menyebut perusahaan tersebut bergerak di sejumlah bidang usaha, antara lain pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, jasa penumpukan bibit atau benih, serta pengendalian hama dan gulma.
Ia mengutip Akta Nomor 3 yang diterbitkan Notaris Andi Hariany, SH, di Kota Parepare dan memperoleh pengesahan melalui SK AHU-0030586.AH.01.01 Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020. Berdasarkan dokumen tersebut, Andre Ade Alrif tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham atau 100 lembar saham, sedangkan Hj. Haslinda Hasan menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan 50 persen saham atau 100 lembar.
Menurut Ronald, pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia diduga berkaitan dengan rencana penyaluran bantuan Kementerian Pertanian kepada Kabupaten Sidrap.
Ia menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2020, Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, menyerahkan bantuan pertanian senilai Rp26 miliar yang bersumber dari APBN. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pembelian benih padi, jagung, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), pengembangan hortikultura, serta pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap.
Pada periode tersebut, jabatan Bupati Sidrap dipegang oleh Dollah Mando. Menurut KOSMAK, pengelolaan dana bantuan tersebut kemudian diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap kepada PT Al Fatih Porang Indonesia.
KOSMAK menduga pelaksanaan program tidak berjalan sesuai tujuan. Ronald menyebut bantuan yang seharusnya diterima petani diduga tidak disalurkan secara penuh, melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan skema pembayaran setelah panen.
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” kata Ronald.
Ia juga menyatakan nilai sarana produksi yang diterima petani disebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan total anggaran bantuan sebesar Rp26 miliar.
Menurut KOSMAK, bantuan pemerintah yang berasal dari APBN semestinya menjadi hak penerima manfaat. Namun, organisasi tersebut menduga bantuan justru diperjualbelikan kepada petani melalui mekanisme pembayaran setelah panen.
Selain itu, KOSMAK menyebut pelaksanaan program pengembangan tanaman porang mengalami kegagalan panen yang diklaim mencapai sekitar 95 persen.
Ronald juga mengungkapkan bahwa pada 4 Januari 2022, PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama bagi hasil dengan kelompok tani yang diwakili Lababa serta pihak pengolah yang diwakili H. Yasin Ali, yang disebut sebagai ayah kandung Syahruddin Alrif.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2023 dilakukan perubahan struktur perusahaan melalui Akta Nomor 08 yang diterbitkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH, di Kabupaten Sidrap. Berdasarkan perubahan tersebut, PT Javanesia Prestama Indonesia tercatat memiliki 870 lembar saham, sedangkan Hj. Haslinda Hasan memiliki 830 lembar saham dan Lukman Hakim menguasai 300 lembar saham.
KOSMAK juga mengutip Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Dede Trednawati, M.Kn, pada 20 September 2022 di Kabupaten Karawang, yang memuat struktur kepemilikan dan kepengurusan PT Javanesia Prestama Indonesia.
Dalam laporannya, KOSMAK menyoroti ketentuan penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 untuk pengembangan tanaman porang. Organisasi tersebut menyatakan bantuan harus disalurkan berdasarkan prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu kepada petani atau kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
KOSMAK juga menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban menyalurkan bantuan pertanian kepada kelompok tani atau petani sebagai penerima akhir sesuai wilayah tanggung jawabnya.
“Perbuatan Syahruddin Alrif dan kawan-kawan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp26 miliar dan merugikan petani kecil karena bantuan tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani, melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen,” ujar Ronald.
Hingga laporan tersebut disampaikan, dugaan korupsi program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap masih merupakan materi laporan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.