Mahasiswa KKN UNISRI Edukasi Warga Mondokan soal Bahaya Pinjol Ilegal dan Literasi Hukum Keuangan
![]() |
| Mahasiswa KKN UNISRI mengedukasi warga Mondokan tentang bahaya pinjol ilegal, literasi hukum keuangan, ciri pinjol legal, dan jalur pengaduan. |
SRAGEN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta menggelar sosialisasi bertema “Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Literasi Hukum Keuangan” kepada warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang digagas sebagai program kerja individu KKN-PPM tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko hukum dan finansial yang dapat ditimbulkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam sosialisasi, warga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, modus penawaran yang kerap digunakan melalui aplikasi dan media sosial, hingga dampak hukum yang dapat muncul bagi korban maupun penyelenggara.
Mahasiswa juga menjelaskan cara membedakan layanan pinjaman online legal yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan layanan ilegal yang tidak memiliki izin.
Materi disampaikan secara interaktif menggunakan bahasa sederhana agar dapat dipahami warga dari berbagai kelompok usia. Selain pemaparan materi, mahasiswa membagikan brosur yang memuat ciri-ciri pinjol ilegal, tips menggunakan layanan keuangan digital secara aman, serta jalur pengaduan resmi.
Materi sosialisasi turut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pembahasan juga menyoroti praktik penagihan yang bersifat intimidatif serta penyebaran data pribadi tanpa izin yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
Selain bahaya pinjol ilegal, mahasiswa memberikan edukasi mengenai literasi hukum keuangan dasar. Warga diingatkan agar membaca perjanjian pinjaman secara cermat, memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi praktik penagihan yang melanggar aturan.
Salah satunya melalui jalur pengaduan resmi kepada OJK maupun aparat penegak hukum sesuai persoalan yang dihadapi.
Antusiasme warga terlihat dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan. Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap tawaran pinjaman online yang kerap muncul melalui pesan singkat maupun media sosial.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 40 UNISRI berharap masyarakat di Mondokan semakin waspada sebelum menggunakan layanan pinjaman online serta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan langkah hukum ketika menghadapi praktik pinjol ilegal.
Oleh: Anggoro Kusumo
Mahasiswa KKN Kelompok 40 UNISRI Surakarta
