WARTA BARU

Diduga Tambang Ilegal di Sumenep Milik Ayah Anggota DPRD

Anggota DPRD Sumenep Eka Bhagas Nur Ardiansyah disandingkan dengan ilustrasi aktivitas tambang galian C yang menjadi sorotan di Sumenep.

SUMENEP — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dua lokasi di Desa Kasengan dan Desa Kalebengan disebut masih menjalankan kegiatan penggalian menggunakan alat berat, sementara aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan.

Salah satu lokasi tersebut diduga berkaitan dengan H. Imam, kontraktor senior yang disebut sebagai ayah anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Eka Bhagas Nur Ardiansyah. Informasi mengenai aktivitas pertambangan itu dihimpun dari masyarakat yang menyebut kegiatan telah berlangsung dan diketahui warga sekitar.

Dua Lokasi Disebut Masih Beroperasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di dua titik. Di Desa Kasengan, terdapat dua alat berat yang disebut beroperasi hampir setiap hari.

Sementara di Desa Kalebengan, satu alat berat juga disebut digunakan untuk kegiatan penggalian material.

Keberadaan aktivitas tersebut diklaim telah lama diketahui masyarakat. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya proses penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas pertambangan itu telah berulang kali dilaporkan.

“Semua orang tahu itu tambang ilegal. Sudah sering dilaporkan, tetapi tetap dibiarkan. Seolah ada pihak yang membackup.”

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aktivis Desak Aparat Lakukan Penyelidikan

Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR Jatim), Fadal Ubaidillah, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Ia mendorong dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status perizinan kegiatan tambang serta pihak yang berada di balik operasionalnya.

Menurut Fadal, apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti berlangsung tanpa izin, terdapat potensi persoalan terkait penerimaan negara dari sektor mineral bukan logam dan batuan.

Selain persoalan penerimaan, ia menilai aspek lingkungan dan kemungkinan munculnya konflik sosial juga perlu menjadi perhatian dalam penanganan aktivitas tambang.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang diduga terlibat memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan.”

DEAR Jatim juga meminta Satgas PKH turut menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Penelusuran dinilai penting untuk mengetahui ada tidaknya potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan pengaruh.

Nama Eka Bhagas Ikut Disorot

Sorotan masyarakat turut mengarah kepada Eka Bhagas Nur Ardiansyah yang saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Permintaan klarifikasi muncul karena adanya informasi yang menyebut lokasi tambang tersebut diduga milik H. Imam yang disebut sebagai ayah Eka Bhagas.

Masyarakat meminta penjelasan dari pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan, pembiaran, ataupun kemungkinan penggunaan pengaruh jabatan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.

LHKPN Eka Bhagas Capai Rp21,79 Miliar

Selain dugaan aktivitas tambang, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eka Bhagas Nur Ardiansyah.

Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, total harta kekayaan Eka Bhagas tercatat sebesar Rp21.790.100.000.

Dalam laporan tersebut, aset tanah dan bangunan tercatat senilai Rp19,7 miliar. Kemudian, alat transportasi dan mesin dilaporkan senilai Rp2,059 miliar.

Laporan tersebut juga mencantumkan aset lainnya dan tidak mencatat adanya utang.

Nilai kekayaan tersebut turut menjadi perhatian di tengah munculnya dugaan aktivitas pertambangan. Publik meminta seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi.

Konfirmasi Masih Diupayakan

Hingga artikel ini diterbitkan, konfirmasi dari Eka Bhagas Nur Ardiansyah mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut masih diupayakan.

Permintaan tanggapan juga telah disampaikan kepada Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardhan, mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan maraknya tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sumenep.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Penyelidikan aparat menjadi penting untuk memastikan status perizinan, pihak yang mengoperasikan tambang, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi H. Imam, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, Polres Sumenep, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar