Dugaan Penipuan Investasi, Bupati Luwu Timur Diduga Alirkan Dana ke Rekening Istri

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri. ANTARA/HO-Pemkab Lutim
Warta IDN, Luwu Timur - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memasuki babak baru. Dalam keterangan di kepolisian, muncul dugaan adanya mark up nilai objek perjanjian serta aliran dana investasi ke rekening pribadi istri terlapor dan pihak lain.
Fakta tersebut disampaikan Muhammad Nasir, kuasa hukum Siosanto Santoso, salah satu dari dua investor yang melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Nasir menduga dana yang ditransfer korban tidak seluruhnya masuk ke rekening perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
“Jadi fakta yang kami temukan, terlapor mengarahkan klien kami untuk mentransfer dana ke rekening istri terlapor dan ke rekening pihak lain, bukan ke rekening CV Soil Excavation selaku pihak perusahaan dalam perjanjian kerja sama,” kata Nasir, Sabtu, 1 Agustus.
Dugaan Mark Up Nilai Stone Crusher
Selain persoalan aliran dana, Nasir menyebut pihaknya menemukan dugaan rangkaian kebohongan terkait objek yang menjadi bagian dari perjanjian kerja sama investasi.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan adanya pembelian satu unit Stone Crusher dengan nilai mencapai Rp6,7 miliar.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak pelapor, harga sebenarnya dari objek tersebut diduga tidak mencapai nilai yang tercantum dalam perjanjian.
“Namun berdasarkan hasil penelusuran kami, nilai atau harga sebenarnya tidak sebesar yang tercantum dalam perjanjian tersebut,” ujar Nasir.
Kerja Sama Investasi Dimulai Sejak 2021
Kerja sama investasi tersebut bermula pada 2021. Saat itu, pelapor dan terlapor menyepakati sejumlah ketentuan, termasuk mekanisme pengembalian dana investasi sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Namun, menurut Nasir, hingga 2026, dana investasi yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut belum dikembalikan.
“Tapi, sampai 2026 tahun ini, tak ada pengembalian yang dilakukan,” kata Nasir.
Dua Investor Laporkan Irwan Bachri Syam
Dalam perkara dugaan tersebut, terdapat dua investor yang melaporkan Irwan Bachri Syam ke Polda Sulsel. Keduanya adalah Siosanto Santoso dan Bambang Haryanto.
Kedua pelapor diketahui merupakan investor dalam kerja sama investasi Stone Crusher.
Total dana investasi yang tercatat dalam dua laporan polisi tersebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Perkara ini kemudian mencuat dengan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah rekening serta dugaan perbedaan nilai objek investasi yang tercantum dalam perjanjian. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan para investor melalui kuasa hukumnya kepada kepolisian.