WARTA BARU

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan

KPK Mulai Bedah Dugaan Aliran Rp3,5 M dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI, Gelar Perkara Digelar

Warta IDN, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga berasal dari PT Waskita Karya dan mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Pendalaman dilakukan setelah fakta tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah mengkaji berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Hasil telaah tersebut kemudian dibahas dalam forum gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kasus mantan Ketum HIPMI ini memang berangkat dari fakta-fakta persidangan. Tim JPU sudah melaporkan hasil persidangan dan bersama penyidik dilakukan telaah untuk mengonstruksikan fakta-fakta yang ditemukan. Perkembangannya, sudah dilakukan ekspos atau gelar perkara terkait arah pengembangannya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, Taufik belum mengungkap hasil dari gelar perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap administrasi sebelum diputuskan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan lanjutan.

"Saat ini masih diproses administrasinya. Nanti kami cek apakah sudah masuk ke tahap penyidikan," katanya.

Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan bahwa laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Menurut dia, laporan tersebut memuat fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Ramaditya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut sejauh ini masih bersumber dari keterangan yang terungkap di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Oleh karena itu, proses pembuktiannya masih menjadi kewenangan penyidik KPK.

Perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Wilayah Medan sendiri hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa maupun para terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dalam putusan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, divonis empat tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara disertai denda Rp300 juta. Adapun Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar.

"Putusan belum inkracht karena baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding," kata Ramaditya.

Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, turut menyinggung dugaan pengiriman dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut hakim, fakta tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai commitment fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang commitment fee sebesar Rp3,5 miliar," ujar Khamozaro saat membacakan putusan.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini dana Rp3,5 miliar yang diserahkan melalui seseorang bernama Roni sekitar Mei 2022 telah diterima oleh Akbar Himawan Buchari. Keyakinan itu didasarkan pada tidak adanya keberatan atau komplain yang diterimanya dari Akbar.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tidak ada komplain kepada saya. Itu yang membuat saya yakin uang tersebut sudah sampai melalui Roni," ungkap Eddy.

Namun, Eddy membantah bahwa uang Rp3,5 miliar tersebut merupakan bagian yang dinikmatinya secara pribadi sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa. Ia menjelaskan, persoalan bermula saat Akbar bersama Roni meminta bantuannya menyelesaikan persoalan piutang yang berkaitan dengan PT Waskita Karya.

Menurut Eddy, Akbar menyampaikan adanya kontraktor lokal di Medan yang sebelumnya telah memiliki kesepakatan untuk terlibat dalam proyek Jalur Kereta Api Langkat-Binjai-Medan (JLKMB 1), tetapi kemudian tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya. Ia kemudian diminta menjembatani komunikasi dengan pihak Waskita.

Eddy juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan lanjutan dengan Roni di Apartemen Four Winds, dijelaskan dana yang diminta berasal dari permintaan sumbangan kepada PT Waskita Karya yang disebut akan digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan. Gelar perkara yang telah dilaksanakan menjadi bagian dari proses untuk menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan pengembangan perkara maupun penetapan pihak lain apabila ditemukan bukti yang memadai.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image