WARTA BARU

Negara Harus Hadir Sebelum Bicara Angka: Boomerang Ekonomi, Impunitas, Kerugian Materil Hingga Moral Pada Tragedi 1965-1966

Jodhy Farrel Budiman dalam podcast REPLIK membahas impunitas, pelanggaran HAM 1965–1966, dan dampak ekonomi antargenerasi.


WARTA IDN, JAKARTA   Di tengah bergulirnya agenda September Hitam momentum tahunan untuk merawat ingatan publik atas berbagai tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia persoalan penuntasan kasus 1965–1966 kembali disorot dari sudut pandang yang jarang dibahas: dampak destruktif ekonomi akibat pembiaran kejahatan masa lalu.

Melalui program REPLIK (Resensi Publik) yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta (BEM FH UPNVJ), film dokumenter Jagal (The Act of Killing) dijadikan pemantik untuk membedah bagaimana praktik impunitas tidak hanya merusak prinsip keadilan hukum, tetapi juga menciptakan boomerang ekonomi yang memiskinan korban dan keturunannya secara sistematis.

Peringatan September Hitam: Merawat Ingatan dan Menolak Amnesia Sejarah

Pelaksanaan bedah film ini bertepatan dengan momen September Hitam sebuah gerakan kolektif masyarakat sipil dan mahasiswa untuk menolak amnesia sejarah atas sederet peristiwa kelam bangsa, mulai dari Tragedi 1965–1966, Tragedi Semanggi, hingga pembunuhan aktivis HAM Munir.

Dalam diskusi tersebut diungkapkan bahwa selama enam dekade, narasi sejarah yang dimanipulasi oleh rezim penguasa telah memberikan panggung sosial-politik bagi para pelaku kekerasan. Sebaliknya, para korban dan keluarganya justru disudutkan dalam ketakutan, stigma terstruktur, serta perampasan hak-hak sipil dan ekonomi yang berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, konsistensi merawat ingatan dalam agenda September Hitam dinilai menjadi benteng utama agar pola-pola kekuasaan yang represif dan berbiaya sosial tinggi tidak terus berulang di masa depan.

Boomerang Impunitas: Kegagalan Property Rights dan Kerugian Struktural

Dari perspektif ilmu ekonomi pembangunan, jaminan atas hak kepemilikan (property rights) dan kepastian hukum merupakan pilar utama pembangunan berkelanjutan. Ketika negara membiarkan perampasan tanah, penyitaan rumah, penutupan akses lapangan kerja, dan pemecatan sepihak tanpa proses hukum adil seperti yang terjadi pasca-1965, negara sebenarnya sedang menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ekonomi.

Impunitas atau ketiadaan pertanggungjawaban hukum menciptakan kerugian ekonomi yang tak terhitung (uncounted economic losses). Keputusan rezim untuk memelihara impunitas demi kompromi politik-ekonomi para elit justru menjadi boomerang: negara kehilangan potensi modal manusia (human capital), merusak iklim transparansi fiskal, dan menanggung utang moral-ekonomi yang semakin membengkak seiring berjalannya waktu.

Transparansi Fiskal-Moral dan Kehadiran Negara

Narasumber diskusi, Jodhy Farrel Budiman, Wakil Ketua BEM UPN Veteran Jakarta sekaligus mahasiswa Ekonomi Pembangunan, mengkritik keras sikap pemerintah yang kerap melompati tahapan paling mendasar dalam penyelesaian kasus HAM. Menurutnya, wacana pembentukan tim kompensasi atau penentuan nominal ganti rugi menjadi tidak bermakna selama negara belum memiliki keberanian untuk hadir secara jujur dan transparan di hadapan publik.

Dalam sesi podcast tersebut, Jodhy menegaskan bahwa kalkulasi kerugian akibat kejahatan kemanusiaan tidak bisa direduksi sekadar sebagai angka matematis di atas kertas. "Tapi pada kenyataannya, dalam konteks tersebut untuk sampai ke titik kita tahu apakah harus dikembalikan, berapa nominal yang harus dikembalikan, berapa kerugian yang diderita oleh tiap korban... Ini bukan hanya soal konteksnya adalah materiil, tapi konteksnya juga moral, konteksnya juga psikologi korban dan sebagainya. Pertanyaan satu: mau sampai ke titik itu aja, apakah kondisi bangsa Indonesia sudah mampu untuk mewujudkan transparansi tersebut?" ujar Jodhy.

Jebakan Kemiskinan Antar-Generasi (Intergenerational Poverty Trap)

Sisa-sisa perampasan aset dan marjinalisasi sosial pasca-1965 terbukti memiliki daya rusak lintas generasi. Ketika modal ekonomi keluarga dihancurkan secara mendadak pada masa lalu, generasi penerus anak hingga cucu korban harus memulai kehidupan dari titik minus. Mereka kehilangan kesempatan mengakses pendidikan berkualitas, pekerjaan yang layak, serta mobilitas sosial akibat stigma yang dilekatkan oleh negara.

Memperdalam analisisnya dalam wawancara terpisah usai acara, Jodhy menjelaskan bagaimana fenomena jebakan kemiskinan antar-generasi (intergenerational poverty trap) ini terbentuk akibat pembiaran sejarah. "Kerugian 1965 tidak pernah selesai di generasi pertama. Ketika aset dan hak milik dirampas secara sistematis, dipadu stigma rezim, yang tercipta adalah intergenerational poverty trap. Anak-cucu korban mewarisi kemerosotan modal ekonomi sekaligus beban trauma psikologis. Memulihkan hak korban bukan sekadar bagi-bagi kompensasi, melainkan langkah krusial memutus rantai kemiskinan struktural akibat pembiaran negara," tegas Jodhy.

Komitmen Politik untuk Masa Depan Bangsa

Pada akhirnya, agenda September Hitam dan pembedahan film Jagal melalui kacamata ekonomi pembangunan memberikan pesan kuat: pembangunan yang berkeadilan tidak akan pernah tercapai di atas fondasi impunitas. Kunci dari pemulihan hak-hak korban tidak terletak pada rumitnya hitungan teknis, melainkan pada keberanian para aktor politik untuk mewujudkan keadilan transisional dan menghentikan siklus kekerasan kekuasaan.

Tanpa adanya komitmen politik yang nyata untuk mengakui kesalahan sejarah, memulihkan nama baik, dan mengembalikan hak-hak ekonomi korban, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran ketidakpastian hukum yang merugikan seluruh warga negara.

Warta Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image